PELITAKARAWANG.COM-.Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa disebut terlibat dalam dugaan kasus suap perizinan pembangunan Meikarta. Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyebut bahwa Iwa meminta uang Rp1 miliar terkait pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Neneng mengatakan, permintaan uang dari (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

"Yang disampaikan (oleh Neneng Rahmi) Pak Iwa Sekda minta Rp1 miliar. Ada pemberian uang kepada Pak Iwa Sekda Provinsi Jabar," kata Neneng saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 14 Januari 2019.

Pembicaraan tersebut, kata Neneng, hal itu disampaikan oleh Neneng Rahmi di kediamannya. Namun dia tak menjelaskan rinci waktu permintaan dan pemberian uang Rp1 miliar ke Sekda Jabar itu. 

Jaksa juga menanyakan soal sumber uang Rp1 miliar  itu. Neneng mengaku tak tahu menahu soal uang tersebut. 

"Saya enggak begitu detail. Tapi Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp1 miliar kepada Sekda," katanya.

Selain Sekda Jawa Barat, Jaksa Muda Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung juga disebut-sebut dalam kesaksian Neneng. Dia mengaku diundang oleh terdakwa Billy Sindoro tekait pengeurusan perizinan pembangunan Meikarta di rumah milik Jamintel.

"Waktu pertemuan ketiga, saya bertemu dengan Pak Billy dan Jamintel, di rumah Jamintel," kata Neneng.

Pada sidang dugaan suap perizinan pembangunan Meikarta kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi selain Neneng, yakni E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.

Para saksi ini akan memberikan keterangannya di persidangan untuk empat terdakwa, Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.