PELITAKARAWANG.COM- Pemerintah daerah dilarang menerima tenaga honorer lagi. Apalagi dengan lahirnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak adalagi yang namanya honorer.

"Otomatis enggak ada honorer lagi. Kan di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada hanya PNS dan PPPK. Kalau ada pemda yang masih merekrut itu berarti sudah melanggar hukum dan silakan urus sendiri," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (31/12).

Dia menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas (PP) No 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sudah rampung. Dan, sesuai aturan yang ada, PPK (pejabat pembina kepegawaian) diminta untuk tidak menerima honorer kembali.

"Kalau pemda kekurangan pegawai, tidak boleh rekrut honorer lagi. Semua harus ikuti aturan," ucapnya.

Adanya masalah tenaga honorer, lanjut Bima, lantaran pemda seenaknya merekrut pegawai tanpa memerhitungkan sumber keuangan. Alhasil banyak honorer digaji dengan jumlah minim, 9kemudian ramai-ramai minta diangkat PNS.

"Dengan adanya PP Manajemen PPPK diharapkan tidak ada rekrutmen honorer. Semua harus jelas. Kalau masih nekad silakan daerah yang urus sendiri. Jangan bebankan pusat lagi karena aturan mainnya kan sudah jelas," tandasnya. (esy/jpnn).