PELITAKARAWANG.COM- Polisi menangkap dua muncikari prostitusi online di Kota Madiun, Jatim. Keduanya adalah Angga (25) dan Cecep (23).

Selain keduanya, petugas menangkap tiga perempuan panggilan. Mereka adalah ER, AN, dan VT. Hanya, ketiganya tidak sampai ditahan. Sebaliknya, mereka berstatus sebagai saksi.

Kasubbaghumas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani mengatakan, para PSK itu ditawarkan melalui media sosial (medsos) dan pesan WhatsApp (WA).

Foto-foto seksi di-share untuk menggaet mangsa. Jika tawaran itu mendapat respons, muncikari langsung memasang tarif dan memberikan nomor rekening.

''Korban baru diberi hasilnya setelah selesai main,'' kata Ida kepada wartawan.

Ida menuturkan, tarif yang ditawarkan Rp 1 juta. Nilai itu hanya untuk sekali kencan dalam waktu satu jam (short time).

''Tarif yang diberikan mucikari itu di luar harga sewa kamar hotel,'' tuturnya.

Dalam setiap transaksi, dua mucikari mendapat keuntungan yang berbeda. Bergantung perempuan yang di-booking.

Dia mencontohkan ketika petugas menggerebek ER dan AN di kamar Nomor 101 dan 102 Hotel Kartika Abadi.

Tersangka hanya memberikan bagian sekitar Rp 400 ribu-Rp 500 ribu kepada setiap korban. Sisanya dibagi dua oleh Angga dan Cecep.

''Praktik yang dijalankan mucikari dengan model penawaran melalui medsos itu diperkirakan berjalan sekitar tiga tahun,'' jelas Ida.

Kedua tersangka memang sengaja mengambil untung hingga 50 persen dari transaksi tersebut.

Sebab, nilai itu merupakan bagian dari kesepakatan dan bentuk komitmen atas usaha mereka mencarikan pelanggan.

''Bahkan, mereka memberikan bagian kepada perempuan yang masih di bawah umur sekitar Rp 200 ribu. Jadi, hasil yang diberikan untuk setiap perempuan berbeda-beda,'' ujar salah seorang penyidik.

Dari hasil penyelidikan selama tiga minggu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, tiga unit telepon genggam yang biasa digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan menjaring pelanggan.

Juga, dua unit sepeda motor yang biasa dipakai tersangka untuk mengantar jemput perempuan panggilan ke hotel.

Polisi sempat mengamankan uang sekitar Rp 2 juta hasil transaksi esek-esek, kunci kamar, dan billhotel sekitar Rp 630 ribu untuk pemesanan dua kamar.

Akibat kasus prostitusi online tersebut, kedua muncikari dikenai pasal berlapis. Pertama, pasal 2 UU 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP tentang Membiarkan Perbuatan Cabul atau pasal 506 KUHP tentang Mucikari.

''Kami juga mempertimbangkan para tersangka dikenai UU ITE,'' tambah Kanit Tipidter Satreskrim Polres Madiun Kota Ipda Cristian Tangketasik. (her/ota/c15/diq/jpnn).