PELITAKARAWANG.COM - Anda aparatur sipil negara (ASN)? Jika iya, catat baik-baik imbauan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ada enam imbauan yang dikeluarkan BKN pada Senin (11/2/2019). Imbauan ini terkait dengan kian dekatnya pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif.


Berikut 6 imbauan Kepala BKN Bima Haria Wibisana:

1. Jaga Netralitas
Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Ini merupakan amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

2. Pantangan
a. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden.

b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye

c. Dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

d. Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

3. Medsos
Pelarangan memberikan dukungan kepada capres termasuk dengan menggunakan media sosial, seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.

4. Perintah
Diperintahkan kepada seluruh PNS agar mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.

5. Pengawasan
Kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

6. Ancaman Sanksi
PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud ada angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas dijatuhi hukuman disiplin.



Sumber : kompas.com