PELITAKARAWANG.COM.– Hasil perhitungan kebutuhan pegawai pada Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Karawang ternyata memiliki jumlah pegawai yang cukup banyak, bahkan berlebih.Karena idealnya Pemda Karawang memiliki jumlah pegawai 17.296 orang, tetapi faktanya memiliki pegawai 22.206 orang yang terdiri dari PNS 11.411 orang dan non PNS 10.795 orang. Dari jumlah tersebut dapat dilihat Karawang memiliki kelebihan 4.910 orang.(22/02/2019).

foto hanya ilustrasi

Mengapa terjadi demikian? “Banyaknya Kepala Perangkat Daerah yang mengangkat Pegawai Non PNS padahal itu mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil” menurut Apip, Kasubid Pengadaan ASN BKSDM Karawang.

“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang setiap tahunnya mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karawang Tentang Penegasan kembali larangan pengangkatan tenaga honorer kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan langkah berikutnya membuat regulasi Peraturan Bupati Tentang Penataan Pegawai Non PNS” ungkap Apip.

Kelebihan pegawai terbanyak berada pada tenaga pelaksana sebanyak 3.102 orang, disusul oleh bidang pendidikan sebanyak 2.124 orang dan selanjutnya bidang kesehatan sebanyak 383 orang. Data ini diperoleh dari hasil perhitungan bezeting formasi pegawai Tahun 2018. Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahunnya dan akan kembali dilakukan di tahun ini dengan intensitas perhitungan perbulan.

Pada Tahun 2019, perhitungan bezeting formasi mungkin akan lebih valid karena Kabupaten Karawang telah melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang didalamnya menghitung kebutuhan setiap jabatan bahkan sudah dimasukan ke dalam simpeg (re:system informasi manajemen kepegawaian).

“Kelebihan pegawai terutama dari Non PNS salah satunya karena kurangnya kompetensi PNS yang ada selain memang kekurangn pegawai dari aspek kuantitasnya. Ketika kompetensi kurang dia (SKPD) mencari Non PNS untuk menutupi kekurangan kompetensi PNS yang ada. Padahal jika dilihat kebutuhannya tidak sesuai”, ungkap lain Kabid Pengembangan Pegawai ASN, Jajang Jaenudin.

BKPSDM Kabupaten Karawang menghimbau kepada Perangkat Daerah untuk tidak lagi mengangkat Non PNS, analisis kembali kebutuhan pegawai, redistribusi pegawai dan pengembangan kompetensi pegawai terutama PNS sesuai kompetensi yang dibutuhkan oleh perangkat daerah.(red).