PELITAKARAWANG.COM.- PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, telah resmi diundangkan pada 12 Februari 2019.

Sesuai ketentuan di PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019, kelulusan tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tetap menggunakan passing grade alias nilai ambang batas.

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, sesuai ketentuan PermenPAN-RB tersebut, peserta PPPK yang lulus verifikasi berhak ikut ke tahap seleksi kompentensi.

Seleksi kompetensi ini meliputi manajerial, sosio kultural, dan teknis. Peserta PPPK tidak lagi diuji dengan seleksi kompentensi dasar.

"Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi bila memenuhi nilai ambang batas. Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai ambang batas diatur dengan Peraturan Menteri," terang Ridwan, Rabu (13/2).

Dia melanjutkan, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas bisa diikutsertakan wawancara. Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

"Wawancara dilakukan berbasis komputer. Demikian juga seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT. Untuk PPPK tahap satu ini menggunakan CAT UNBK Kemendikbud," tuturnya.

PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 sudah diterbitkan sebagai payung hukum pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dari ketentuan yang ada di aturan terbaru itu, honorer K2 yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah mendaftar, belum tentu bisa ikut tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Ada ketentuan yang harus dipenuhi honorer K2 untuk bisa melaju pada tahapan berikutnya.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan, saat proses pendaftaran berlangsung, panitia pelaksana seleksi instansi wajib melaksanakan verifikasi secara cermat dan teliti terkait kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar.

"Jadi pelamar begitu mendaftar, berkasnya langsung diverifikasi oleh instansi penerima PPPK," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi, Rabu (13/2).

Pelamar bisa mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

"Nanti setelah pendaftaran ditutup (17/2), dua hari setelahnya diumumkan siapa saja yang berhak mengikuti tes PPPK dengan sistem CAT UNBK Kemendikbud. Pengumuman oleh instansi pusat maupun pemda ini lewat portal SSCASN," tandasnya.

Kabar sebelumnya disebutkan pendaftaran PPPK yang dijadwalkan dibuka pada 10 - 16 Februari 2019 belum bisa direalisasikan. Pasalnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) sebagai payung hukum dan panduan teknisnya belum diterbitkan.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, website sscasn.bkn.go.id yang digunakan untuk pendaftaran sudah diaktifkan. Namun karena payung hukum belum selesai, pendaftaran belum bisa dilakukan.

"Saya sudah bicara dengan temen-temen yang menangani di pusat. Ternyata dari pagi masih ada rapat (bahas) Permenpan," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (11/2).

Terkait persoalan yang masih mengganjal, Ridwan menyebut ada sejumlah hal teknis yang belum tuntas akibat hal yang mendadak. Salah satunya terkait laporan perubahan data jumlah tenaga honorer di daerah yang mendapat akses pendaftaran.

"Ternyata ada beberapa data yang baru diverifikasi lagi. Pak yang ini sudah ga ada, yang ini sudah non-aktif, dan sebagainya," imbuhnya.

Soal penyelesaiannya, Ridwan menegaskan dirinya bersama Kemenpan akan menuntaskan hambatan tersebut sesegera mungkin. Dia menargetkan proses pendaftaran akan tetap dilakukan pada kurun waktu hingga 16 Februari mendatang.

Ridwan mengakui, tidak bisa menunda lebih lama. Sebab, pihaknya harus berkejaran dengan waktu agar prosesnya sudah selesai pada awal Maret bulan depan.

"Karena fasilitas CAT UNBK, akan dipakai itu untuk UNBK SMA kalau gak keliru," tuturnya.

Karena waktu sedikit terdesak, Ridwan menghimbau BKD di setiap daerah bisa membantu memfasilitasi proses pendaftaran secara lebih aktif.

Pasalnya, seperti diketahui, rata-rata pendaftar merupakan honorer K2 yang secara usia relatif sudah senior sehingga perlu pendampingan dalam mengakses pendaftaran secara online.