PELITAKARAWANG.COM - Berbeda dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Legislatif (Pileg) ternyata tidak ada zonasi. Banyaknya caleg asal tempel di fasilitas umum dan pepohonan, membuat Panwascam Cilamaya Wetan ancang-ancang penertiban baliho dan APK di Kecamatan Cilamaya Wetan Selasa luas (12/2).

Divisi Pencegahan Panwascam Kecamatan Cilamaya Wetan Burhan Subarkah mengatakan, kalau Pilgub kandidatnya hanya sedikit jadi pemasangan APK itu pakai istilah zonasi karena tidak akan menelan luas lahan terlalu banyak. 

Berbeda dengan Pileg yang jumlah kandidatnya banyak, penetapan zonasi akan membuat semrawut lahan-lahan umum, buktinya saat ini, yang dulu jadi zonasi Pilgub, banyak di jejali spanduk caleg. 

Sebenarnya, boleh-boleh saja pasang APK dimanapun asal tidak melanggar aturan semisal di pohon, fasilitas umum dan lainnya. " Kalau Pilgub ada zonasi, kalau Pileg mah kan banyak, jadi gak pake zonasi, buktinya banyak spanduk asal tempel saja sekarang mah," Ujarnya.

Mengantisipasi itu sambung Burhan, pihaknya berencana menertibkan bersama Pol PP Kecamatan di semua titik yang banyak APK nya. Tapi sebelumnya, pihak Panwas sudah Surati semua PAC Partai Politik agar kiranya bisa menertibkan APK yang dibatasi Senin nanti, atau memilih ditertibkan oleh Pol PP. 

Diakui Burhan, menertibkan APK bukan perkara susah, tapi menerapkan pola pikir kesadaran bagi para oknum caleg dan tim sukses yang sulit, sebab sehari ditertibkan sehari kemudian banyak lagi APK bertebaran. 

Untuk itu, sebelum menertibkan, tidak serta Merta panwas bisa menertibkan, tapi ada proses, jadwal dan keterlibatan Pol PP dalam penertiban tersebut. Karena, panwas sejauh ini bertugas hanya mencatat dan melaporkan pada instansi terkait, seperti Dishub dan lainnya, untuk kemudian Bawaslu Kabupaten memberikan instruksi imbauan kepada semua PAC Parpol untuk menertibkan spanduk dan baliho para Caleg, jika tidak indahkan maka koordinasi dengan Pol PP untuk menjadwalkan penertibannya. " Kita hanya mencatat saja kerja Panwas dan melaporkan, gak ada kewenangan penertiban, tinggal koordinasi dengan Pol PP," Katanya.