PELITAKARAWANG.COM-. Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip resmi berstatus tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sri diduga menerima suap berkaitan dengan proyek di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sri Wahyumi Maria Manalip
"KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Tiga tersangka yang ditangkap yaitu:

Diduga sebagai penerima:

- Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai Bupati Talaud

- Benhur Lalenoh sebagai tim sukses bupati

Diduga sebagai pemberi:

- Bernard Hanafi Kalalo sebagai pengusaha.

Basaria menyebut Sri menerima sejumlah barang mewah seperti tas hingga perhiasan serta tunai. Penerimaan itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo," ucap Basaria.

Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r3).