PELITAKARAWANG.COM-.Dengan pertimbangan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pada 14 Maret 2019, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100-441 Than 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Bakesbangpol Kab4Dalam Kepmendagri itu ditampilkan beberapa model, mulai dari struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi dengan 4 (empat) bidang, yaitu: a. bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa; b. Badang Politik Dalam Negeri; c. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan; dan d. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
Bakesbangpol3Kemudian struktur Bakesbangpol Provinsi  3 (tiga) bidang, yaitu: a. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama; b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan c. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penangaan Konflik.
Bakesbangpol2Juga ada struktur Bakesbangpol Provinsi dengan 2 (dua) bidang, yaitu: a. Bidang Kesatuan Bangsa; dan b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.
Bakesbangpol Kabupaten/Kota
Bakesbangpol Kab4
Sementara itu untuk Bakesbangpol Kabupaten/Kota ditampilkan beberapa mode, mulai dari model dengan 4 (empat) bidang, yaitu: a. Ideologi, Wawasan, dan Karakter Bangsa; b. Bidang Politik Dalam Negeri; c. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakata; dan d. Bidang Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
BakesbangpolKab3Selain itu juga ada model Bakesangpol Kabupaten/Kota dengan 3 (tiga) bidang, yaitu: a. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama; b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan c. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
BakesbangpolKab2Terakhir ada model Bakesbangpol Kabupaten/Kota dengan 2 (dua) bidang, yaitu: a. Bidang Kesatuan Bangsa; dan b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam Kepmendagri itu disebutkan, nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan struktur organisasi.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-144 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakarta pada 14 Maret 2019.(yt).