PELITAKARAWANG.COM.-Selain Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah didistribusikan sebesar Rp20 Triliun saat lebaran lalu, para PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, siap-siap menerima gaji ke 13 jelang akhir Juni ini. Menyusul, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, dimana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau tunjangan ke 13. " Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini, dikutip dari laman Setkab. 


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019, ini sesuai dengan yang disampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. "Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu 12/6.

Menyikapi itu, Manager BJB Cabang Karawang, Hedi mengatakan, kalau gaji ke 13 sudah diintruksikan untuk dibayar, pasti langsung akan di proses pihaknya sesuai ketentuan. "Kalau gaji ke 13 ini sudah ada intruksi, ya kita siap proses sesuai ketentuan, "singkatnya. (Rdi/rls).