Kabid Kesdis BKPSDM Karawang, Dudi mengatakan, yang baru terdata di BKPSDM, jumlah PNS yang mengajukan cuti baru mencapai 8 orang, tapi bertambah lagi 3 orang Senin tadi dari PNS lingkungan Setda. Adapun prosedur ajuan izin cuti haji, kalau PNS plaksana sampai eselon IV ijin cutinya diajukan ke kepala skpd atau yang diberi kewenangan atas persetujuan atasan langsung, kemudian, untuk eselon 3 ijin cutinya langsung oleh Sekda atas persetujuan kepala SKPD bersangkutan, dan bagi eselon 2 dan camat ijin cutinya oleh bupati setelah disetujui oleh sekda. "Lama cuti besar selama 40 hari, yang masuk ajuannya baru ada 11, " katanya.
Lebih lanjut Dudi menambahkan, cuti besar lebih dari 12 hari, tidak mendapatkan TPP daerah selama masa cutinya. "Karena cuti besar ini, maka TPP sementara tidak didapati PNS yang menunaikan ibadah haji ini, " pungkasnya. (Rdi)