PELITAKARAWANG.COM-.Saat ini instansi pemerintah berlomba untuk menyediakan layanan digital demi mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Workshop Tata Cara Penyusunan dan Penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Berbasis e-DUPAK yang diselenggarakan di Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Senin kemarin, (01/07/2019).

Haryomo melanjutkan,BKN mengembangkan sebuah sistem penyusunan dan penilaian DUPAK berbasis elektronik berdasarkan tuntutan zaman serta kemajuan teknologi melalui sebuah aplikasi e-DUPAK.Melalui aplikasi ini, proses penyusunan angka kredit dapat dilakukan secara lebih transparan dan efisien. Selain itu, dengan menggunakan e-DUPAK dapat mengurangi risiko duplikasi, meminimalikan biaya serta dapat memberikan informasi akurat dan tepat bagi pejabat JFT kepegawaian yang akan menyusun DUPAK. “Karena selain proses kerjanya menjadi lebih cepat, juga dapat mengurangi potensi kehilangan berkas dan beragam manfaat lainnya,” ujarnya.
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN, Herman memaparkan langkah penyusunan DUPAK hingga Penatapan Angka Kredit (PAK), diantaranya melalui proses penyusunan, pengusulan, penetapan dan penilaian Angka Kredit. Dengan dikembangkannya aplikasi e-DUPAK tersebut,sangat mendukung peran BKN sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kepegawaian.“e-DUPAK sangat mendukung peran BKN, salah satunya dalam bidang pengembangan karier Jabatan Fungsional Kepegawaian,” ujarnya.
e-DUPAK merupakan salah satu inovasi BKN yang akan mempermudah proses penyusuan dan penilaian Penetapan Angka Kredit (PAK) secara cepat dan terukur. Melalui aplikasi ini diharapkan proses pengusulan angka kredit bagi pegawai yang memangku jabatan tertentu khusunya bagi Analis kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Asesor SDM Aparatur akan lebih mudah dan efisien serta diperoleh akurasi data yang valid. (red)