PELITAKARAWANG.COM-.Pimpinan tinggi di Instansi pemerintah perlu memperhatikan kuantitas dan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Instansinya,karena menyangkut kinerja organisasi.Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto dalam Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Pusat Pengembangan ASN,Ciawi, Jumat kemarin,(28/06/2019).


Aris yang memberikan paparan mengenai Strategi Penataan PNS melanjutkan,Pimpinan tinggi di instansi pemerintah harus memiliki kemampuan dalam penataan ASN di Instansinya,guna optimalisasi peningkatan kinerja dan kualitas kompetensi ASN. Penataan ASN tersebut dilakukan mulai dari melakukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK),menghitung jumlah pegawai tetap, hingga penataan pegawai dengan mengacu pada kuantitas, kualitas,komposisi,dan distribusi pegawai.“Penataan pegawai tersebut dilakukan untuk menempatkan SDM di tempat yg tepat sesuai dengan kebutuhan agar Instansi dapat berjalan dengan optimal dan mewujudkan visi misinya,” ujarnya.


Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto yang juga menjadi narasumber dalam sertifikasi tersebut memaparkan bahwa masalah peningkatan kualitas manajemen kinerja merupakan hal krusial di Instansi,karena sangat berpengaruh pada peningkatan kualitas reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan.Perencanaan Kinerja membutuhkan indikator kinerja dan sararan kinerja pegawai yang tajam dan berkualitas. Selain itu juga memperhatikan kinerja individu yang harus mengacu pada kinerja utama organisasi. “Kualitas perencanaan kinerja yang rendah akan sangat berdampak pada hasil prestasi kerja yang rendah,” tambahnya.

Sertifikasi yang diikuti oleh 68 peserta yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator dari instansi pusat dan daerah di Indonesia digelar sejak Kamis, 27 Juni 2019 kemarin.Selanjutnya pada hari yang sama, para peserta akan menjalani uji kompetensi melalui wawancara untuk memperoleh sertifikasi kompetensi teknis manajemen ASN. (red)