PELITAKARAWANG.COM-.Sekretaris Utama (Sesma) BKN Supranawa Yusuf menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan korupsi. “Upaya pencegahan korupsi dalam bidang kepegawaian dapat dilakukan,contohnya salah satunya dengan menambahkan syarat dalam proses Kenaikan Pangkat dengan menyertakan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak,” katanya dalam kunjungan staf Direktorat Jenderal Pajak dalam agenda Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).


Pernyataan tersebut dilatarbelakangi oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang mewajibkan BKN sebagai lembaga pemerintah untuk berpartisipasi di dalamnya.
Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Warli yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan,bahwa salah satu ukuran keberhasilan dari seluruh proses tersebut berupa terbitnya Peraturan Badan (Perban) terkait pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pelayanan publik.
“Penambahan syarat seperti misalnya menyertakan SPT Pajak dalam layanan kepegawaian harus dipertimbangkan dengan matang, diperlukan waktu untuk menyusun peraturan secara komprehensif dan harus diikuti dengan sosialisasi dan internalisasi kepada pelanggan kita (ASN-red). Jangan sampai pelanggan kita dalam hal ini ASN merasa dipersulit dengan adanya penambahan syarat-syarat layanan kepegawaian ini,” tuturnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat,Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa sejatinya BKN telah mengimplementasikan dukungan pencegahan korupsi, “BKN melayani ASN yang notabene wajib memiliki NPWP dan dapat dipastikan mereka membayar SPT PPh setiap tahunnya. Target publik BKN yang bukan ASN, seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Calon PPPK),peserta seleksi sekolah kedinasan,dan sebagainya,nantinya juga akan menerima NPWP,” tegasnya. (suf/mia)