PELITAKARAWANG.COM - Bak anak ayam kehilangan induknya. Begitulah kondisi umat Islam saat ini. Negara yang seharusnya menjadi tameng bagi rakyat dalam masalah kesehatan, pendidikan dan keamanan, namun nyatanya negara tidak mampu memenuhinya.

Dilansir dari galamedianews.com, Kamis (1/8/2019), Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, di penghujung 2019 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan akan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 28 triliun. Hal ini dikarenakan pada laporan sebelumnya ke DPR RI pada Desember 2018 lalu, BPJS mengalami defisit Rp 16 triliun dan saat ini defisitnya terus mengalami penambahan sebesar Rp 1 triliun setiap bulan
Dikutip dari detik.com Kamis (22/8/2109) Sejak dibentuk pada 2014, BPJS Kesehatan tercatat selalu mengalami defisit. Mulai dari defisitnya kecil hingga sekarang nilainya meroket tinggi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa total suntikan dana pemerintah sebesar Rp 25,7 triliun sejak 2015-2018 untuk BPJS Kesehatan.
Namun, hal tersebut belum mampu menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Malah, Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan potensi defisit keuangan BPJS Kesehatan menjadi Rp 28,5 triliun untuk 2019.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), BPJS kesehatan adalah badan hukum nirlaba yang menurut Rachmat Faisal selaku Alumni Fakultas Kedokteran UMI Makassar (dalam Kompasiana 8/1), UU SJSN dan BPJS merupakan bentuk dari swastanisasi layanan kesehatan.
Ide ini lahir akibat dari pengaplikasian Konsensus Washington Amerika dalam bentuk MOU antara IMF dengan pemerintah Indonesia. Oleh karena itu meskipun namanya jaminan sosial tapi dalam realisasinya SJSN adalah asuransi sosial yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab BPJS .
Pada dasarnya jaminan sosial seharusnya menjadi kewajiban pemerintah, akan tetapi kedok asuransi sosial mewajibkan rakyat membayar preminya sendiri. Dari sini dapat disimpulkan bahwa adanya BPJS merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada rakyat.
Para peserta BPJS diwajibkan kepada setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia minimal selama enam bulan, sesuai dengan pasal 14 UU BPJS. Hal ini diperkuat dengan pernyataan mantan wakil Gubernur Jawa Barat ini bahwa jika berbicara mengenai jaminan sosial, artinya tanggung jawab pemerintah lebih besar, ketimbang masyarakat, meski dalam pelayanan kesehatan ini menerapkan sifat gotong royong (saling membantu).

Mereka turut mempertanyakan, apakah seluruh peserta BPJS harus mendapatkan jaminan sosial atau seluruh penyakit mendapatkan jaminan sosial. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya sistem buatan manusia ini.  Terdapat banyak kejanggalan mulai dari urusan pembayaran premi hingga keterlambatan/penunggakan pembayaran kepada rumah sakit penerima pasien BPJS. Ironis memang di tengah jargon ‘gotong-royong semua tertolong’, masih banyak pihak yang dirugikan. 
Kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi oleh negara terhadap rakyatnya yang salah satunya adalah kesehatan masih belum bisa teratasi oleh sistem saat ini. Selama pengaturan hidup bernegara masih berdasarkan aturan kapitalis manusia, maka setiap program yang dijalankan akan selalu memandang manfaat dan madharat.
Miris sekali jika ada rakyat miskin yang tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, namun tetap dikenai sanksi. Sehingga kerap terjadi penelantaran dan hingga kasus berujung kematian. Namun, pemenuhan hak rakyat miskin tetaplah menjadi tanggung jawab negara. Kalau hal ini terus dibiarkan, mau sampai kapan orang sakit bisa disembuhkan?. Dengan demikian jargon BPJS mau dibawa ke mana?
Asas gotong royong yang menjadi jargon BPJS.  Pada nyatanya di bangun dari prinsip benefit seperti asuransi pada umumnya. Iuran yang dibayar tiap bulan dijadikan bahan antisipasi, jika suatu saat peserta BPJS mengalami sakit sewaktu-waktu maka peserta tersebut dapat memperoleh keuntungan dari BPJS.
Semakin banyak premi yang dibayar oleh maka pelayanan kesehatan yang akan didapatkan juga semakin baik. BPJS berwenang menarik iuran dari pesertanya, dan ini tak ubahnya seperti kewenangan pemerintah yang mampu mengambil pajak dari rakyat
Hal ini bisa terjadi andai negara serius mengelola sumber daya alamnya secara mandiri, dengan demikian permasalahan kemiskinan dan juga kesehatan dapat dengan mudah diatasi. #berbagaisumber