PELITAKARAWANG.COM- Koalisi Mayarakat Sipil bersama mahasiswa somasi atau menegur Pemkab Karawang atas pencemaran oil spill di pesisir Karawang. Somasi itu ditujukan kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Ahmad Zamakhsyari.

"Kami menganggap pemerintah abai terhadap korban pencemaran," kata Ravindra dari Koalisi Masyarakat Sipil Karawang kepada wartawan usai unjuk rasa di Gedung DPRD Karawang, Sabtu (14/9/2019).

Ravindra menuturkan, Pemkab Karawang abai sebab selama ini tindakan condong kepada pendataan dan penyaluran kompensasi. Bukan penanganan dan pendampingan terhadap lingkungan serta masyarakat pesisir yang terdampak oleh oil spill.

Menurut Ravindra, pengabaian Pemkab Karawang kepada korban pencemaran minyak di pesisir terlihat dari tidak adanya pos kesehatan dari Dinas Kesehatan Karawang untuk memantau kesehatan masyarakat. Para nelayan dan petambak juga tidak didampingi oleh Dinas Perikanan Karawang semenjak tragedi tumpahan minyak.

HUT Karawang, Bupati Disomasi Warga Soal Pencemaran Minyak Pertamina

Selain itu, kata dia, tak ada penanganan serius dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang ihwal kerusakan lingkungan di pesisir. Di sektor pariwisata, Dinas Pariwisata Karawang belum terlihat mendampingi masyarakat yang bergantung hidupnya pada pariwisata pesisir.

"Kami menilai, Pemkab Karawang malah sibuk mengurusi kompensasi," ujar Ravindra.

Pihaknya berharap, somasi ini menjadi peringatan yang tegas kepada pemerintah. Sebab saat Hari Jadi ke-386 Kabupaten Karawang ini, pesisir sedang dicemari oleh oil spill yang mengancam kehidupan lingkungan dan masyarakat.


"Jika dalam waktu 30 hari sejak somasi ini diberikan dan Pemkab Karawang masih lalai dalam melakukan pengawasan, pengelolaan, ataupun perlindungan terhadap
masyarakat terdampak, maka kami akan mengajukan mosi tidak percaya kepada kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karawang," tegas Ravindra.
Adapun dalam somasinya, Koalisi Masyarakat Sipil Karawang meminta Pemkab mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat Pertamina secara pidana. Sebab, kata Ravindra, Pertamina telah melakukan Kejahatan Korporasi yang menyengsarakan warga pesisir Karawang.

Kedua, membuka data seterang-terangnya kepada publik sesegera mungkin melalui media-media formal maupun daring sebagai upaya pencerdasan dan pengamalan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketiga, melakukan pemeriksaan kesehatan secara massal kepada seluruh masyarakat terdampak yang sangat mungkin telah terkontaminasi zat-zat berbahaya dari minyak mentah tersebut. Keempat, mendesak Pertamina memberikan kompensasi yang masuk akal bagi masyarakat terdampak dan memastikan kehidupan masyarakat bisa sejahtera ke depannya.

Kelima, mengupayakan pemulihan ekosistem laut, pantai dan mangrove yang terkena tumpahan minyak. Terakhir, mendesak agar Pertamina diaudit.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri menuturkan, bakal menyampaikan somasi tersebut kepada Bupati Karawang. Ia menuturkan, Pemkab selalu mencatat seluruh kesepakatan setiap ada pertemuan dengan Pertamina. "Kami kawal konsistensi dari Pertamina. Jika tidak akan kami kejar," kata Acep usai menerima 3 Kg oil spill sebagai kado HUT Karawang dari Koalisi Masyarakat Sipil Karawang.(detik).