PELITAKARAWANG.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima suap secara tak langsung senilai Rp 26,5 miliar.

Uang suap tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan kekayaan Imam yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 lalu. Kala itu, Imam mendaftarkan harta senilai Rp 22,6 miliar seperti dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Rabu (18/9/2019).

Harta Imam terdiri atas 12 bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 14 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Sidoarjo hingga Jakarta Selatan.

Selain itu, Imam tercatat memiliki empat unit mobil. Total nilai keempat kendaraan milik Imam tersebut ialah Rp 1,7 miliar.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Imam juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4,6 miliar. Dia juga punya surat berharga senilai Rp 463 juta serta kas dan setara kas Rp 1,7 miliar.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar. Uang suap tersebut bahkan nilainya lebih besar dibanding nilai harta yang dilaporkan Imam.

"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Dia mengatakan Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.





sumber : detik.com