PELITAKARAWANG.COM - Kades hasil Musyawarah Desa (Musdes) maupun hasil Pilkades pada umumnya, dianggap biasa bongkar pasang perangkat desa. Namun, hal ini disarankan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karawang, agar berhati-hati dalam pemberhentian perangkat tanpa alasan jelas. 

Dikatakan Kepala DPMD Karawang, Ade Sudiana mengatakan, perangkat desa itu memiliki SK tetap, betapapun diangkat dan bisa diberhentikan Kades. Namun, ia sarankan peralihan kepemimpinan desa, tidak serta merta serampangan mengganti sepihak tanpa alasan jelas. Sebab, jabatan pegawai desa itu diatur dalam UU Desa, baik batasan usia maupun masa maksimalnya. Kecuali, sebut Ade, pegawai desa sendiri yang mengajukan mundur, atau diberhentikan karena alasan yang masuk akal. "Bagusnya jangan sembarangan berhentikan pegawai desa tanpa alasan jelas, walaupun itu kades baru, " katanya. 

Ade menambahkan, soal politis Pilkades maupun hasil Musdes misalnya, memang sangat maklum. Karena, justru tak jarang, pegawai sendiri yang meminta mundur karena ketidaknyamanan dengan kades baru. Tapi yang jelas, kalau tidak mundur dan masih dibutuhkan untuk penyelesaian internal desa, ada baiknya dipertahankan dulu, sebab memberhentikan dan pengajuan ulang itu butuh proses dan sedikit mengganggu honorarium pegawai nantinya. "Kalau mundur, oke lah. Tapi, kalau diberhentikan sepihak, harus jelas juga alasannya, " pungkasnya (Rdi)