PELITAKARAWANG.COM- Pemilihan Bupati (Pilbup) Karawang ditetapkan pendaftarannya pada 16 - 17 Juni 2020. Tahapan penyerahan syarat dukungan yang akan mulai di informasikan pada 25 November 2019 nanti itu, harus segera di sikapi partai politik maupun calon perseorangan. 


Komisioner KPUD Karawang, Aceng Kasum Sanjaya mengatakan, tahapan dan alur Pilbup Karawang sudah banyak sebarannya. Bagi, mereka tokoh dan atau masyarakat yang hendak nyalon di bursa Pilbup, harus segera mempersiapkan diri. Utamanya, calon yang non partai politik atau perseorangan. Ia perkirakan, syarat dukungan untuk calon independen itu, sekitar 140 ribu, ini baru asumsi kalau jumlah pemilih di Pilkada Karawang nanti sekitar 1,7 juta. "Untuk calon independen, sendainya jumlah hak pilih nanti 1,7 juta, maka asumsinya syarat dukungannya sekitar 140 ribuan, " Katanya. 

Jumlah itu, tentu baru perkiraan, karena pihaknya akan menggelar pleno jumlah minimal dukungan perseorangan ini pada 26 Oktober. Alurnya juga, nanti sedikit berbeda dibanding pemilihan yang lalu, dimana tiap KTP yang terkumpul, sebutnya harus disertai pernyataan dukungan secara rinci, artinya tidak kolektif seperti dulu yang pernyataannya kolektif. "Dukungan sekarang tidak bisa kolektif, tapi 1 KTP harus 1 surat pernyataan dukungan, " pungkasnya. (Rdi)