PELITAKARAWANG.COM. - Kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer K2 masih tetap pada tiga opsi. Pertama, ikut tes CPNS bagi honorer K2 berusia 35 tahun ke bawah dan sesuai formasi jabatan.


Kedua, kalau tidak lulus bisa ikut tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Bagi honorer K2 tua ( di atas 35 tahun) dan sesuai formasi jabatan diarahkan ikut tes PPPK. Ketiga, bila tidak lulus tes CPNS maupun PPPK, honorer K2 dikembalikan ke daerah sebagai pemberi kerja.

"Sampai saat ini masih pada tiga opsi tersebut. Belum ada perkembangan apa-apa. Pilihannya ya tes CPNS atau PPPK atau dikembalikan ke daerah," kata Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK Agus Sartono usai memberikan orasi ilmiah berjudul Bisnis Digital: Tren dan Perubahan Lanskap Keuangan di rapat senat terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-64 Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (19/9).

Prof Agus yang juga guru besar di FEB UGM ini menambahkan, tiga kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI. Untuk opsi satu dan dua sudah dijalankan. Sedangkan opsi ketiga belum karena untuk PPPK masih berproses.

"Memang dari 439 ribuan honorer K2, baru sekitar 58 ribu yang terakomodir (8 ribuan CPNS, 50 ribuan PPPK tahap I). Ini akan diselesaikan bertahap sampai 2024," ucapnya.

Setelah 2024, lanjut Agus, tidak ada lagi honorer. Kalaupun ada yang belum terselesaikan, diserahkan ke pemda. (esy/jpnn)