PELITAKARAWANG.COM - Pemerintah Desa sudah terbiasa menyusun perencanaan pembangunan lewat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Di setiap titik yang akan dibangun, selalu terencana, apalagi di topang dengan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Namun, sering kali, titik yang akan dibangunkan lewat pos RPMJDes tersebut, justru mendadak di posting Aspirasi DPRD. Hal itu dikeluhkan tokoh masyarakat Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang, Rudi. Kepada pelitakarawang.com, Rabu (16/10). 

Menurutnya, DPRD harus bisa menghormati bakal pembangunan di setiap titik pelosok desa yang sudah terencana lewat RPJMDes, sehingga pembangunan fisik aspirasinya bisa di plot sesuai kebutuhan desa, bukan konstituennya. Akibatnya, jika aspirasi dadakan dibangun pada titik yang sudah di pos dalam RPJMDes, maka desa jadi kebingungan memusyawarahkan lagi, yang pada ujungnya lanjutan-lanjutan titik yang sudah di rencanakan jadi tidak karuan. Keluhan ini, sebut Rudi, bukan berarti dirinya maupun pemerintah desa menolak aspirasi, tapi hanya meminta pos dan penempatannya tepat sasaran. "Bagi kami aspirasi itu memang menguntungkan, tapi ya hargai yang sudah dianggarkan dalam RPJMDes," Katanya. 

Ia paham, bahwa DPRD punya masa dan kosntituen di satu titik A misalnya, tapi bukan berarti aspirasi bertumpuk di titik A semua yang padahal sudah disiapkan dalam RPJMDes. Ini di khawatirkan jadi tumpang tindih antara satu pembangunan dengan pembangunan lainnya. 

Untuk itu, ia berharap agar DPRD mengutamakan RPJMdes saat hendak membangun aspirasi di satu desa, itu agar kebutuhannya benar-benar yang di harapkan pemerintah desa, bukan konstituen semata. "Jangan sampai ada yang tumpang tindih antara satu pembangunan dengan pembangunan lainnya, "Pungkasnya. (Rdi)