PELITAKARAWANG.COM - Berbeda dengan UU Nomor 32 tahun 2004 yang membatasi usia calon kepala desa maksimal 60 tahun. Dalam PP Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa Nomor 6 tahun 2014, calon kades berusia sepuh tidak dibatasi maksimalnya. "Iya, minimal 25 tahun dan maksimalnya tak terbatas. Karena, gak ada di Undang-Undangnya soal batas maksimal, jadi diatas 60 juga bisa, " Kata Sekretaris DPMD Karawang Wawan Hernawan kepada Pelitakarawang.com, Senin (7/10).

Disinggung maraknya Kades sakit dan meninggal dunia dibawah usia 60 tahun dengan bukti digelar banyaknya Musyawarah Desa (Musdes) Pergantian Antar Waktu (PAW), Mantan Kabid Pemdes ini kembali menegaskan bahwa memang saat ini tidak ada diaturan soal batasan maksimal usia calon kades. Bahkan, calon kades bukan domisili desa setempat juga diperbolehkan nyalon saat ini, termasuk kebolehan nyalon 3 kali, dengan artinya baru dua periode kemudian nyalon lagi itu diperbolehkan. "Iya, memang aturannya begitu sekarang, " Katanya. 

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Andry Irawan mengatakan, pihaknya ingatkan bahwa calon kades itu bisa riuh dan terbuka pencalonannya. Sebab, selain tidak dibatasi usia maksimal, kades incumben juga boleh nyalon untuk periode ke tiga, termasuk calon dari luar desa juga diperbolehkan dalam aturan. Kelonggaran itu, tentu saja seharusnya membuat antusias masyarakat dan kades - kades lama nyalon lagi di Pilkades serentak dengan aturan baru ini. Hanya saja, semua itu ditentukan oleh tim seleksi panti uji, karena jumlah calon tetap dibatasi maksimal 5 orang. "Mulai 14 Oktober ini di buka pendaftaran sampai 24 Oktober, calon minimal harus dua, maksimal lima, " Pungkasnya. (Rdi)