PELITAKARAWANG.COM - Jaring zakat lebih optimal, khususnya dari ASN dan dunia Industri, Anggota DPRD Karawang matangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan zakat. Menyusul, rendahnya pendapatan zakat yang di peroleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Karawang setiap tahun di kisaran Rp 2 Milyar. Selain study banding ke Kota Padang Sumatera Barat, anggota DPRD juga berencana belajar pengelolaan zakat maal, baik pungutan dari Muzakki maupun distristrubusi kepada mustahiqnya. 


"Di Padang itu, setahun hasil pungutan zakat mencapai Rp 30Milyar, amilnya teralokasi sampai Rp3 Milyar setahun, " Kata Anggota Komisi II DPRD Karawang H Cita kepada pelitakarawang.com, Senin (21/10).

Cita menambahkan, 9 ribu ASN Kota Padang semuanya di pungut zakat 2,5 persen bagi yang sudah nishab. Itu bisa berjalan karena keluar Peraturan Daerah (Perda) soal zakat yang dikuatkan juga dengan SK Bupati/Walikotanya. Meskipun sempat kontroversial di awal regulasi terbit karena terkesan ikut campur urusan zakat, tapi lama-lama para ASN di kota ini sadar dan tertib menyalurkan zakat Maal langsung ke BAZ. "Awal regulasi Perda di Padang ini soal zakat sempat kontroversi, tapi semakin lama semakin tertib, " Katanya. 

Cita berharap, saat nanti Perda di syahkan, Bupati bisa mengeluarkan SK agar semua ASN termasuk karyawan perusahaan agar bisa mengeluarkan zakat dan menyalurkannya melalui BAZ. Sebab, melihat potensi yang ada, ASN Karawang dengan jumlah belasan ribu di tambah karyawan, sudah berapa milyar bisa dijaring zakatnya. Apalagi Kabupaten/kota lain sudah ada yang mencetak mustahik menjadi muzakki, artinya si penerima Zakat biasa di berdayakan ekonominya jadi lebih produktif. "Potensi zakat di Karawang sangat besar, kita harus rubah. Masa iya, pendapatan setiap tahun hanya Rp2 Milyar setelah nanti Perda terbit, " Pungkasnya. (Rdi)