PELITAKARAWANG.COM - Batasan usia CPNS maksimal 35 tahun, masih menjadi pendaman kekesalan para tenaga honorer Kategori 2 Karawang. Bahkan, ketidakberpihakan pemerintah pada guru honorer K2 yang jumlahnya terbanyak, dirasakan lewat sekat-sekat regulasi yang memaksanya pasrah. Menyusul, terbitnya Kepres Nomor 17 tahun 2019 dengan batasan maksimal 40 tahun, hanya di pos kan kepada profesi tenaga kesehatan, dokter pendidik, Dosen, peneliti, perekayasa, bidan dan lainnya, kecuali guru. 5

Sekrtaris Forum Tenaga Honorer K2 Indonesia (FHK2i) Karawang, Novi Purnama mengatakan, Dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS 2019, persyaratan diantaranya berusia minimal18 tahun maximalnya 35 tahun, dikecualikan tenaga dokter, dokter pendidik, dosen, peneliti,perekayasa dan lainnya yang tertuang dalam Keppres Nomor 17 tahun 2019 dengan batas usia maxinal 40 tahun. Kenapa hanya jbtan tersebut yang di kecualikan? Kalau mau sarannya, semua honorer K2 dapat ikut tes CPNS setara minimalnya dengan batasan usia yang direkomendasikan dalam Kepres. "Kenapa guru masih dibatasi sampai 35 tahun, sementara yang lain diatur Kepres diatas itu tetap bisa jadi CPNS,"Katanya. 

Kalaupun tidak bisa, diakui Novi jalan terakhir semuanya harus terkrut dalam PPPK. Untuk itu, Kami harapkan kepada pemerintah tahun 2019 ini di Karawang ada perekrutan PPPK tahap II, sehingga teman-teman honorer K2 khususnya di Karawang, semoga bisa terekrut di didalamnya. "Kita juga belum tahu juknisnya, apakah tahun ini ada atau tidam. Kalau CPNS jelas ada, "Katanya.

Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana mengatakan, kalau pemda sudah mengusulkan untuk formasi PPPK, tinggal dikasih atau tidak sama kemenpan, masih menunggu. Sementara soal harapan seleksi PPPK tahap 2, Opik pastikan pihaknya sudah mengusulkan, malahan menjadi prioritas jumlahnya 60% diantaranya bagi tenaga di pendidikan, kesehatan 20%, lainnya 20%."Seleksi PPPK tahap 2 sudah kita usulkan, bahkan tenaga pendidikan 60 persen prioritasnya, " Katanya.

Taopik menambahkan, soal Kepres 17 tahun 2019, itu memang mengatur soal batasan usia yang bisa melamar CPNS maksimal 40 tahun yang di khususkan  bagi dokter, dosen, peneliti dan lainnya, sementara kalau guru tetap mengacu ke PP Nomor 11 dengan tetap batasan maksimalnya 35 tahun."Kepres itu maksimal 40 tahun batas usia yang bisa melamar CPNS, kalau di PP 11 tetap 35 tahun, " Pungkasnya. (Rdi)