PELITAKARAWANG.COM-.Polda Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran Narkoba antarprovinsi. Sebanyak tiga tersangka dan 13 kilogram sabu diamankan.

"Tersangka yang kami amankan ada tiga yakni AS, AP, dan DS," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo, di Mapolda Jawa Barat, Selasa (8/10).

Truno mengatakan, ketiganya ditangkap pada Sabtu (28/9) sekira pukul 06.00 WIB di Perum BTN Pasir Gede Raya, Kelurahan Bojong Herang, Kabupaten Cianjur. Sedangkan satu orang tersangka berinisial A asal Aceh masuk dalam daftar pencarian orang.

Para tersangka, lanjutnya, ditangkap bersama dengan sejumlah bukti narkoba dan satu unit mobil Toyota Hiace silver serta lima unit telepon genggam. 

"Diamankan juga barang bukti satu karung totalnya 13.088 gram atau 13 kilogram berisi 13 bungkus besar teh China berlakban hitam berisi narkotika jenis sabu yang berada di belakang pintu," katanya. 

Dia menjelaskan, atas pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 13 juta jiwa, dengan ansumsi satu gram sabu untuk dikonsumsi oleh sepuluh orang.

"Asumsi penyalahguna narkotika golongan jenis sabu, satu gram sabu untuk dikonsumsi oleh 10 orang, penyalahguna satu orangx13.000 gram=13.000 orang. Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 13 juta orang," terangnya.

Atas perbuatannya, kata Truno, para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 (2), dan Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(rol)