PELITAKARAWANG.COM -  Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Anggi Rostiana melangsungkan inspeksi mendadak (Sidak) ke pembangunan perumahan Mahkota Regency di Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kamis (10/10/2019). Mereka meninjau lokasi pengairan sawah yang diduga ditutup pihak pengembang perumahan. Bersama petani, Anggi blusukan ke area pesawahan tersebut.


Selain wakil rakyat yang turun ke lokasi, Praktisi Hukum di Kabupaten Karawang, Asep Agustian,SH.,MH juga angkat bicara soal issu tersebut.

Menurutnya ada dugaan kerugian yang dialami petani Dusun Karangmulya Desa Karangjaya Kecamatan Tirtamulya. Karena saluran air untuk sawah petani diduga ditutup pihak pengembang, sawah diarug oleh pihak perumahan Mahkota Regency sampai menutu saluran air.

Selanjutnya, issu tanah petani yang dijual kepada pihak pengembang kemudian belum dibayar seluruhnya itu salah besar. Sebetulnya jual beli tanah itu harus dinotariskan, sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan.

"Jika petani dirugikan laporkan ke polisi saja," kata Askun sapaan akrabnya.

Pengacara senior ini juga menyebutkan, jika permasalahan belum selesai dengan petani, pengembang perumahan tidak bisa membangun atau beraktifitas terlebih dahulu sebelum semuanya selesai dan kondusif.

Bahkan Askun juga mempertanyakan perizinan pembangunan perumahan, apakah di zona LP2B atau memang zona peruntukannya. Juga perizinan lingkungan setempat.

"Disini DPMPSP perlu menyampaikan ke publik mengenai lahan sawah produktif, namun berubah fungsinya menjadi perumahan," jelas Askun juga aktif di organisasi Peradi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang, Eka Sanatha menyebutkan, Desa Karangjaya memang peruntukan sawah dan lahan produktif. Namun pihaknya tidak mengetahui jika sawah yang dibangun perumahan itu dalam RTRW masuk zona sawah atau bukan.

"Itu perlu dikroscek dulu dikantor," kata Eka Sanatha, Kamis (10/10/2019).

Akan tetapi, Eka menyarankan wartawan untuk konfirmasi ke DPMPTSP Karawang terkait perizinan perumahan.

"Nanti akan ketahuan di DPMPTSP itu zona untuk perumhan atau bukan," jelasnya.

Disela-sela sidak Komisi II DPRD Karawang, pihak pengembang Mahkota Regency, Eman mengakui ada penutupan saluran air. Akan tetapi pihak mengembang akan menyiapkan solusi alternative yaitu pembuat saluran air irigasi sampai mengairi ke pesawahan.(red/o).