PELITAKARAWANG.COM - Sanksi berat bakal menanti para penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Terutama kategori peserta mandiri yang angka kolektabiltasnya mencapai 32 juta orang.
Nantinya, peserta yang menunggak iuran akan kena konsekuensi saat membutuhkan pelayanan publik. Mulai dari layanan sertifikat tanah hingga pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Apa saja sanksi yang bakal diterima para penunggak? Bagaimana pula komposisi peserta BPJS Kesehatan? Simak dalam Infografis berikut ini:

Infografis