PELITAKARAWANG.COM - Masyarakat Indonesia bakal dihadapkan dengan kenaikan tarif dari beberapa komponen pada tahun depan, mulai dari kenaikan harga rokok, tarif listrik, parkir, harga plastik, iuran BPJS hingga kenaikan tarif ojek online.


Rokok misalnya, rata-rata kenaikan pada tahun depan bisa mencapai 23% untuk tarif cukai. Otomatis, kenaikan tarif cukai rokok ini berimbas pada naiknya harga jual rokok yang diperkirakan sebesar 35%.

Analis memperkirakan produsen rokok akan meningkatkan harga jual rata-rata (average selling price/ASP) jelang akhir tahun ini. Kenaikan ini juga berpengaruh kepada kinerja perusahaan rokok, termasuk emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah kenaikan ASP diambil produsen rokok untuk mengantisipasi kenaikan harga jual signifikan terjadi tahun depan seiring dengan penerapan kenaikan cukai sebesar 23% mulai 1 Januari 2020.


Analis PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Christine Natasya mengatakan secara historis produsen rokok akan melakukan peningkatan harga jual sebelum tarif baru diberlakukan. Hal untuk mengantisipasi kemampuan beli bagi perokok dan mempertahankan pangsa pasar.

"Secara historis, pemain industri besar tidak meneruskan biaya pajak cukai yang lebih tinggi secara langsung, tetapi sebaliknya melakukannya secara bertahap menjelang akhir kuartal keempat, untuk mengurangi dampaknya keterjangkauan bagi perokok dan mempertahankan pangsa pasar," kata Christine dalam risetnya, dikutip CNBC Indonesia.


Tarif listrik

Selanjutnya adalah tarif listrik. Pemerintah telah menyetujui pemangkasan subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM). Pencabutan subsidi ini dilakukan mulai tahun 2020.

Dengan bulatnya keputusan untuk mencabut subsidi 900 VA, maka PT PLN (Persero) bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi.

Berdasarkan perhitungan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dengan asumsi ICP (Indonesia crude price, harga minyak rata-rata) stabil di angka US$ 60 per barel dan kurs Rp 14.000 per dolar AS, maka tarif listrik untuk pelanggan 900 VA RTM pada 2020 diperkirakan naik Rp 200 per kWh dari Rp 1.352 per kWh menjadi Rp 1.552 per kWh.

Adapun pemakaian rata-rata pelanggan golongan 900 VA RTM tiap bulan sebesar 104,61 kWh. Dengan jumlah konsumsi sebesar itu, saat ini pelanggan listrik 900 VA membayar Rp 141.432 per bulan. Nah, ketika tarif naik menjadi Rp 1.552 per kWh, maka biaya listrik per bulan menjadi Rp 162.354 atau bertambah Rp 20.992 per bulan.

Harga plastik


Harga selembar plastik juga tak ketinggalan. Tarif cukai produk ini diusulkan sebesar Rp 30.000 per kilogram, di mana untuk per lembar tarif cukai akan dikenakan Rp 200.


"Kami ajukan simulasi tarif cukai kantong plastik Rp 30.000 per kilo dan per lembar Rp200," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Akhir Juli lalu.

Nantinya, setelah dikenakan cukai maka harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.

Tarif Parkir

Tarif parkir juga bakal naik. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub)DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3.000/jam dan maksimal Rp 12.000/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2.000/jam dan maksimal Rp 6.000/jam.



Berdasarkan pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan sistem ganjil-genap dengan kenaikan tarif parkir berkelindan. Untuk itu kepastian mengenai kenaikan tarif parkir disebut Syafrin akan terjadi pada tahun ini.

BPJS

Selanjutnya iuran BPJS Kesehatan juga akan naik berlaku 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut bervariasi. Kenaikan iuran JKN (jaminan kesehatan nasional) direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:


Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.

Batasannya sebesar Rp12 juta, di mana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, di mana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri:

Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.

Ojek online

Terakhir yang juga akan mengalami kenaikan adalah ongkos ojek online. Kenaikan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan aplikasi.

Dalam aturan ini ada dua komponen perhitungan tarif ojek online. Pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver.

Tarif ini ditentukan Kemenhub. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.

Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.#CNBC