PELITAKARAWANG.COM-.Tunjangan untuk anggota serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia sudah di naikkan oleh Presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.


PP No.18 Tahun 2017 sudah resmi di Undangkan sejak 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya di atur dalam PP No. 24 Tahun 2004, sudah tidak berlaku.

Berkaitan dengan PP No. 18 Tahun 2017, khusus untuk DPRD Karawang. Ke empat unsur pimpinan DPRD Karawang belum memiliki kendaraan dinas baru, sebagai penunjang kegiatan dinasnya. Sehingga unsur pimpinan meminta uang transportasi kepada Sekretariat Dewan (Setwan), karena selama ini mereka menggunakan kendaraan pribadi sebagai penunjang kegiatan dinasnya.

Menyikapi hal itu, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan berpendapat. "Ya betul, dalam Pasal 13 Ayat (1) berbunyi. Rumah Negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana di maksud Pasal 9 Ayat (2) huruf a dan b, di sediakan bagi pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan peraturan Perundang - Undangan.",

"Sementara Pasal 15 Ayat (1) berbunyi. Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan, bagi pimpinan DPRD. Sebagaimana Pasl 13, kepada yang bersangkutan dapat di berikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.",

"Saran saya, sebaiknya ke empat unsur pimpinan DPRD Karawang, tidak perlu ribut dulu mengenai belum adanya kendaraan dinas yang baru. Apa lagi sampai meminta Bupati Karawang menegur Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah (Kabag Perlengkapan Setda). Karena setelah saya telusuri, ternyata ada kok anggaran pengadaan kendaraan dinas untuk ke empat pimpinan DPRD Karawang.",

"Sabar saja dulu. Kan tahu sendiri, Karawang untuk menghadapi Tahun Anggaran (TA) 2020 saja harus kocar - kacir menghadapi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini masih bagus, di anggaran perubahan 2019 masih di anggarkan untuk belanja kendaraan dinas pimpinan DPRD Karawang.",

"Ya walau pun saya punya keyakinan, Kabag Perlengkapan Setda Karawang, harus memutar kepala mengantisipasi anggaran yang terbatas. Agar dapat mengakomodir pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD.",

"Tapi, pimpinan Dewannya harus sabar dong, kan proses lelang itu tidak mudah. Harus pakai sistem lelang dan menggunakan E - Katalog. Kalau terburu - buru khawatir nanti salah, kalau sudah salah, kan jadi masalah lagi saja.",

"Dan soal atensi atau permintaan uang transportasi. Saya rasa tidak tepat juga, karena amanat PP No. 18 Tahun 2017, pada Pasal 15 Ayat (1) itu. Apa bila belum ada kendaraan dinasnya.",

"Nah untuk DPRD Karawang sendiri, itu kan ada kendaraan dinas bekas ke empat unsur pimpinan periode 2014 - 2019. Setelah saya kroscheck, ternyata kendaraan dinas mantan pimpinan periode 2014 - 2019, sudah di serah terimakan kepada Bagian Umum Sekretariat Dewan (Setwan).",

"Pakai saja dulu kendaraan dinas yang ada, sambil menunggu proses pengadaan kendaraan dinas yang baru. Saya bicara begini, khawatir nanti pimpinan DPRD Karawang di anggap kolokan oleh masyarakat.",

"Sekali lagi saya ingatkan, pakai saja dulu kendaraan dinas lama, bekas ke empat unsur pimpinan periode 2014 - 2019. Toh itu juga sudah di tunjang dengan biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), kalau tidak salah Rp 1,2 juta. Saya kira cukup lah untuk menunjang operasional dinas mah,",Pungkasnya.(rl)