PELITAKARAWANG.COM - istem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal berubah. Para abdi negara ini nantinya bisa mengerjakan tugas di rumah masing-masing layaknya perusahaan rintisan (startup).

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)‎/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas ) saat ini tengah menggodok skema kerja PNS tak wajib ngantor. Ada sekitar 1.000 PNS yang akan bekerja secara mobile.


"Bappenas mulai mengkaji assignment-nya, desain itu sebenarnya sudah ada. Tinggal kita praktikkan pelan-pelan,"‎ ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dikutip Kamis (21/11/2019).

Suharso mengemukakan masa depan perkantoran pemerintah akan diselenggarakan dengan konsep smart office, layaknya perusahaan startup. Konsep ini diusung untuk menyesuaikan dengan pola hidup modern.

"Ke depan bentuknya smart office, tidak hanya dengan cara-cara yang sekarang. 1000 orang kita bisa bekerja flexy job, flexy schedule, semuanya serba flexy, remote working," katanya

"Orang bilang work vacation. 3 bulan di Raja Ampat, 3 bulan di Bali, 3 bulan di Tana Toraja, sepanjang mereka bisa deliver," tegas Suharso.

Meski demikian, mantan politisi PPP ini menegaskan bahwa ada target tertentu yang harus dicapai para ASN (aparatur sipil negara) meski bekerja di luar kantor bahkan sambil berlibur. Dengan pola kerja demikian, diharapkan produktivitas ASN bisa meningkat.

Bappenas akan melakukan tahap uji coba pada 1 Januari 2020 untuk 1.000 PNS. Selama masa uji coba tersebut, kemungkinan hanya PNS di lingkungan Bappenas yang bisa kerja tanpa ngantor.

Suharso menjelaskan bahwa PNS yang boleh kerja tanpa ngantor tak dibatasi usia tertentu, namun hanya berlaku bagi PNS berpangkat fungsional Artinya, siapa pun bisa terpilih untuk masuk dalam kebijakan ini.

"Ada konsep ASN itu, kan seperti kalau kalian kerja ini. Kerja itu lebih enak yang fleksibel kan. Nah generasi-generasi alpha beta yang ke depan juga akan dengan cara-cara seperti itu. Nah kenapa enggak kita akomodir," jelasnya.

Sebagai informasi, wacana perubahan sistem kerja PNS memang sudah ada sejak lama. Kala itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai ada pergeseran berbagai jenis pekerjaan yang membuat wacana bekerja di rumah ini mencuat.

Pengusaha pun sudah angkat bicara mengenai hal ini. Bagi pengusaha, wacana PNS bekerja di rumah perlu dilihat dengan pikiran terbuka apalagi saat ini memang sudah memasuki era digital. Rutinitas orang pun telah berubah karenanya.

"Buat saya mau kerja di mana saja yang penting produktivitasnya. Kalau tinggi kenapa enggak? Kalau duduk di kantor tapi output-nya lebih rendah, dibanding dia duduk di rumah kenapa enggak?" kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani.

Bekerja di rumah katanya menjadi hal biasa selama mampu memberikan hasil yang baik. Ia mengatakan wacana baru ini memang perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecemburuan.

Terlepas dari hal itu, menurut Rosan, apabila wacana tersebut menjadi kenyataan, maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih detail agar tidak timbul kecemburuan.

"Dilempar saja ke publik, sosialisasikan, resistensi atau penilaian. Yang biasa kerja di kantor, kemudian enggak di kantor. Kita harus terbuka," jelasnya.

Kapan PNS Bisa Bekerja dari Rumah?

Ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo buka suara perihal rencana Suharso Monoarfa itu.

"Ini menarik nih. baru tadi pagi kami rapat sama deputi untuk melihat dulu, mengkaji dulu," kata Tjahjo, Kamis (21/11/2019).

Tjahjo tak memungkiri, memang cukup dimungkinkan bagi PNS bekerja dari luar kantor. Bukan tidak mungkin, produktivitas abdi negara pun bisa meningkat karena tidak perlu pergi ke kantor.

"Intinya kan kecepatan untuk bekerja. Dengan dia di rumah kan juga bisa bekerja. Jangan di rumah pulang istirahat. Orang di rumah juga bisa kerja, saya bisa kerja di mobil," tegasnya.

Meski demikian, Tjahjo menegaskan bahwa tidak semua PNS akan bekerja dari rumah. Menurutnya, akan ada klasifikasi tertentu yang bakal menentukan golongan PNS apa saja yang bisa bekerja secara mobile.

"Orang bekerja tidak harus diartikan itu di kantor. Anda kerja di lapangan, di kantor kementerian, di Istana anda bisa kerja di jalan," tegasnya.

Tjahjo mengatakan, PNS yang tak wajib berkantor akan diberikan target kinerja agar abdi negara tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, meskipun pekerjaan yang dilakukan tidak di dalam kantor.

"Semua harus ada target kerja. Saya dibebani untuk mempercepat penataan struktur dan hirarki reformasi birokrasi harus cepat karena menyangkut layanan umum, menyangkut investasi," tegasnya.

Tjaho bahkan tak menutup kemungkinan apabila PNS yang tak wajib ngantor tidak mencapai target kinerja, akan diberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi berat.

"Di birokrasi, target. Ini lho visi-misi presiden reformasi birokrasi. Apa toh? investasi, pelayanan, anda kalau mau buat setahun berarti investasinya mundur setahun, melayani masyarakat ya mundur setahun," tegasnya.

Namun, Tjahjo menegaskan bahwa rencana ini belum tentu akan dieksekusi dalam waktu dekat bagi seluruh aparatur negara. Saat ini, KemenPANRB akan membahas rencana ini lebih dalam.

"Saya belum berani berkomentar karena tadi, output nya harus bagaimana, kemudian dari sisi kinerjanya bagaimana, jangan sampai dia sering tugas di rumah, kerja di luar nggak ada artinya," katanya.


sumber : cnbc