PELITAKARAWANG.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memasukkan pengaturan khusus soal kedaulatan di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).


Ketentuan khusus ini kemungkinan akan mencakup soal keharusan penempatan data server dan data pribadi di dalam negeri.


"Pak menteri (Menkominfo, Johnny G. Plate) melihat secara sepintas dari beberapa laporan kami tentang belum ada pasal atau ketentuan khusus mengenai kedaulatan data. Jadi, pak menteri ingin memasukkan soal kedaulatan data, pengaturan klausul kedaulatan ini di RUU PDP," jelas Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu di Aston Bogor Hotel and Resort, Bogor, Jawa Barat, Senin malam (25/11/2019).


Ketentuan khusus soal kedaulatan data ini, kata pria yang akrab disapa Nando itu, akan dimasukkan ke dalam salah satu pasal di RUU PDP. Tim Kemkominfo saat ini sedang menyiapkan ketentuan baru tersebut.


"Sekarang, tim kami bersama akan memasukkan pengaturan soal kedaulatan data. Jadi, misalnya data server dan data pribadi harus ditempatkan di dalam negeri," sambungnya.


Menurut Nando, ketentuan khusus ini tidak akan berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)


"PP 71 itu lebih ke umum, yang diinginkan oleh pak Johnny lebih fokus ke data pribadinya," tuturnya.#L6