PELITAKARAWANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjhajo Kumolo membeberkan masalah yang memicu tenaga honorer sulit diangkat menjadi PNS.

Tjahjo menjelaskan usulan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dari pemerintah daerah (pemda). Hanya saja, permasalahannya pemda tidak mau menanggung gaji mereka setelah diangkat.

Pihak pemda justru meminta pemerintah pusat yang menanggung. Sementara pemerintah pusat tak bisa serta merta menggelontorkan gaji untuk tenaga honorer.


"Yang mengusulkan tenaga honorer itu daerah, tapi kan pada masa sekarang ini daerah tidak mau bayar. Problem-nya daerah nggak mau, mintanya pusat yang bayar. Pusat kan yang punya uang bukan kami, kami hanya mengatur proses ujiannya, NIK-nya, dan sebagainya," ujar Tjahjo di sela-sela acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Tjahjo menjelaskan bahwa pemda selama ini menjaring banyak tenaga honorer. Namun, setelah honorer tersebut ada yang lulus tes PNS, pihak pemda enggan menanggung gajinya.

Di sisi lain, Kementerian PAN-RB tidak berwenang memutuskan pengangkatan karena harus melibatkan Kementerian Keuangan maupun pihak pemda.

"Ada pemda yang dulu dia mengangkat banyak tenaga honorer, pada saat sebagian lulus tes dia nggak mau bayar. Apalagi undang-undang yang sekarang menyangkut guru, yang dulu dibebankan ke kabupaten/kota, sekarang menjadi tanggung jawab provinsi," tutur Tjahjo.

Yang jelas tenaga honorer hingga kini masih sabar menanti diangkat menjadi PNS. Bahkan, banyak cerita pilu yang menemani perjalanan hidup mereka. Semoga pemerintah segera mencari solusi agar para tenaga honorer, khususnya guru bisa lebih sejahtera.

Kapan ada lowongan setara PNS?



Di penghujung tahun 2019 ini guru honorer untuk menjadi setara PNS dalam waktu dekat harus gigit jari. Sebab, pemerintah sepertinya tidak akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

"Kalau tahun ini kayaknya cuma CPNS. Nggak tahu kalau tahun depan ya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (25/11/2019).

Paryono menjelaskan, kemungkinan tidak adanya seleksi PPPK tahun ini lantaran hasil tes PPPK tahun kemarin belum juga diangkat.



"PPPK yang hasil tes tahun kemarin saja belum diangkat," ucapnya.

Padahal, dengan PPPK status guru honorer akan menjadi jelas lantaran akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui jalur itu, para guru honorer nanti statusnya bukan PNS, tapi dinilai lebih baik ketimbang berstatus honorer.




detikfinance