PELITAKARAWANG.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku siap melaksanakan keputusan pemerintah terkait penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) per 1 Januari 2020 mendatang. BPJS Kesehatan sedang menyiapkan segala sesuatu dari sisi teknis mengenai penyesuaian kebijakan premi JKN-KIS yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kami sebagai penyelenggara siap melaksanakan keputusan apapun dari regulator mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman kajian dan riset antara BPJS Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai penyelenggaraan program JKN-KIS, di kantor IDI, di Jakarta, Selasa (17/12).

Di tempat yang sama Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng M Faqih menyambut baik kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran peserta JKN-KIS. "Kami memandang penyesuaian tarif iuran JKN-KIS (sesuai hitungan keekonomian) itu bagus tetapi alangkah lebih bagus lagi kalau dibarengi dengan pengaturan manfaat pelayanan kesehatan program JKN-KIS," ujarnya.Sebab, dia menambahkan, selama ini manfaat pelayanan kesehatan JKN belum diatur secara eksplisit di undang-undang atau regulasi. Sehingga, dia melanjutkan, seluruh pelayanan kesehatan JKN-KIS ditanggung BPJS Kesehatan tanpa batasan tertentu, baik pelayanan kesehatan dasar (essential) hingga lanjutan (advance).

"Padahal Pak Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto) sudah mengatakan dana (iuran) JKN-KIS terbatas tetapi harus menanggung membayar pelayanan kesehatan yang tidak terbatas," katanya.

Karena itu, pihaknya meminta yang paling strategis dan penting saat ini adalah segera melakukan kajian menafsirkan manfaat pelayanan kesehatan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan sesuai aturan. Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan mengambil alternatif kedua mengenai iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Opsi ini diambil menyusul keputusan pemerintah menyesuaikan iuran JKN-KIS per 1 Januari 2020.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan, dengan adanya peraturan presiden (perpres) 75 tahun 2019 maka penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan jadi surplus. Angka surplus tersebut, dia melanjutkan, dimanfaatkan untuk mensubsidi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3.

"Itu saja, kemudian BPJS Kesehatan menyepakati alternatif (kedua) itu dan kami sepakat untuk didorong," ujarnya saat ditemui wartawan usai rapat dengan Komisi IX DPR, di kompleks parlemen Senayan, di Jakarta, Jumat (13/12). Ia menambahkan, alternatif kedua ini akan diinformasikan pada Kementerian Keuangan.#RoL