PELITAKARAWANG.COM - Banyak netizen yang bertanya apakah bisa masyarakat berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan dan tidak lagi membayar iuran?

Pasalnya pada 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri: Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa; Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa; Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.

"Bisa nggak sih saya berhenti dari BPJS Kesehatan. Karena saya sudah punya asuransi dari Kantor," tanya Lila Kamelia, dalam laman Twitternya.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Tak boleh warga negara Indonesia tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap," begitu keterangan yang dikutip dari BPJS Kesehatan.

Cara berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan kata lain, untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan.

Jika telat membayar iuran, secara otomatis status kepesertaannya menjadi tidak aktif. Meskipun status kepesertaan dinonaktifkan, ini bukan berarti peserta lepas dari kewajiban iuran bulanan. Pada akhirnya kamu juga harus membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.


Namun, BPJS memberikan kebebasan bagi peserta yang mau turun kelas lewat program Praktis. Adapun program Praktis ini memiliki lima syarat utama.


Pertama, berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020

Kedua, perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.


Ketiga, kesempatan untuk perubahan/penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.

Keempat, diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.

Kelima, peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan BPJS Kesehatan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.

Cara Turun Kelas

Peserta, nantinya melapor ke dinas dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/BRI/BNI/BCA. Masing-masing dua lembar.

Lebih lengkapnya, mengirimkan persyaratannya untuk turun kelas atau perubahan kelas rawat. Syarat perubahan kelas rawat:

1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
-Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.

Berikut Kanal layanan perubahan kelas rawat:

Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.(CNBC)