PELITAKARAWANG.COM - 13 Orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang Terima Remisi Khusus hari raya Natal 2019, Rabu (25/12/2019).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Karawang, Iskandar Irianto Basuki mengatakan, penerima remisi khusus hari raya Natal saat ini sebanyak 13 orang warga binaan, 1 orang warga binaan mendapat remisi langsung bebas.

Kalapas lebih lanjut menjelaskan, syarat bagi penerima remisi minimal telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

“Selama waktu tersebut, para napi yang bersangkutan bakal dinilai oleh petugas. Penilaiannya yang utama berkelakuan baik selama di sini (Lapas),” Kata Iskandar.

Dengan adanya Remisi khusus ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Karawang untuk terus berbuat baik atau memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat.

” Aktif berperan dalam pembangunan sebagai Warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.” Katanya.(isk)