pelitakarawang.com - Pemkot Bogor, Jawa Barat, mesti menggelontorkan anggaran pemeliharaan mobil dinas (mobdin) mencapai Rp 14 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menjelaskan, angka tersebut cukup membebani anggaran. Karena itu, Pemkot Bogor pun ingin mengelola biaya pemeliharaan melalui perusahaan yang dimiliki Pemkot Bogor.

“Kalau dihitung besar (biaya pemeliharaan, red). Andai itu bisa dipegang oleh pemerintah sendiri,” terang Ade.

Dikatakan Ade, Pemkot Bogor berupaya untuk memelihara mobil dinas Kota Bogor secara mandiri. Artinya, kata Ade, perawatan akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor, yakni perusahaan daerah jasa transportasi (PDJT).

“Kendaraan dinas bisa dipelihara pemerintah sendiri, ini agak menghayal ya. Maksudnya, PDJT pulih,” kata Ade.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor tentang BUMD, Ade menjelaskan, PDJT memiliki sejumlah izin usaha. Ia mengatakan, PDJT bukan hanya sebagai operator Bus Trans Pakuan dari hasil konversi angkot 3:1.

Ia mengatakan, Pemkot Bogor memiliki semangat untuk menyehatkan PDJT yang saat ini kondisinya cukup memprihatinkan.

Sebab, pemkot tidak memberikan subsidi operasional kepada PDJT karena proses pengajuan anggarannya ditolak DPRD Kota Bogor.

Ade menilai, penyehatan PDJT tidak harus merubah perda yang sudah ada. Perda tentang PDJT hanya perlu diperkuat dengan peraturan wali kota.

“Bisa begini, PDJT bekerja sama dengan pihak ketiga, misalnya membuat sebuah PT bisa kan? Sebetulnya tidak perlu merubah itu, tetap Perda yang lama,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemkot mendukung agar PDJT dapat disehatkan. Sehingga, perusahaan daerah itu dapat memberikan sumbangan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

“Semangat itu (perbaikan) bukan hanya di PDJT, Pak Wakil (Wali Kota) juga mendukung, saya juga mendukung,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, jumlah mobil dinas mencapai 585 unit untuk roda empat.

Sekretaris BPKAD Kota Bogor Lia Kania Dewi menjelaskan, Pemkot Bogor harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 14.143.706.285 setiap tahunnya untuk perawat mobil tersebut.

Disinggung terkait rincian mobil di setiap satuan kerja perangkat daerah, Lia enggan merinci.

Namun, ia mengatakan, Rp 14 miliar hanya untuk perawatan mobil dinas roda empat. Sedangkan untuk mobil dinas roda dua menggunakan biaya pribadi.

“Ada (mobil dinas) roda dua. Tapi itu menggunakan biaya sendiri pemeliharaannya,” kata Lia.(wil/c/jpnn)