PELITAKARAWANG.COM - Honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I 2019 hingga saat ini memang belum bekerjasebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Mereka masih bekerja sebagai honorer karena NIP mereka sebagai PPPK belum juga terbit.

Nah, ketika nanti NIP sudah terbit dan mulai menjalankan tugas sebagai PPPK, mereka harus bekerja maksimal agar tidak diputus kontraknya .

Pasalnya, masa hubungan perjanjian kerja PPPK tergantung dari instansi pemberi kerja. Pemerintah hanya menetapkan jangka waktu minimal setahun.

"Jadi kalau ingin masa hubungan perjanjian kerja diperpanjang, kinerja PPPK harus bagus," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (13/1).

Dia menjelaskan, masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memerhatikan kinerja pegawai, dalam hal ini PPPK.

Dalam Surat Menkeu bernomor: S-952/MK.02/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 27 Desember 2019 disebutkan, masa kerja PPPK yang diperpanjang masa hubungan perjanjian kerjanya, diperhitungkan sebagai masa kerja PPPK keseluruhan.

"Jadi kalau PPPK diperpanjang di tahun kedua, otomatis masa kerjanya jadi dua tahun. Demikian seterusnya," kata Bima.

Dia menegaskan, bukan berarti sudah lulus PPPK bisa santai-santai saja. Kinerja harus ditingkatkan karena setiap tahun ada penilaian.

"Kalau kinerja bagus, masa hubungan perjanjian kerjanya bisa diperpanjang," tandasnya.
(jpnn)