PELITAKARAWANG.COM - Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengajukan permohonan uji materi ketentuan menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari yang diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan dokumen yang bisa diunduh di situs resmi Mahkamah Konstitusi, dua mahasiswa tersebut mengajukan uji materi terhadap Pasal 107 ayat 2 tentang kewajiban pengemudi motor menyalakan lampu pada siang hari dan Pasal 293 ayat 2 yang isinya menyatakan sanksi pelanggaran yaitu pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu.

Kedua mahasiswa tersebut tercatat bernama Eliadi Hulu (pemohon 1) asal Nias, Sumatera Utara dan Ruben Saputra (pemohon 2) asal Jakarta Timur. Dokumen pengajuan permohonan keduanya sudah diterima MK per 7 Januari 2020.



Latar belakang pengajuan uji materi ini dijelaskan dimulai dari penilangan pemohon 1 oleh kepolisian pada Juli 2019 di Jakarta Timur karena lampu motor yang dikemudikan tidak menyala. Pemohon 1 disangkakan melanggar Pasal 293 ayat 2.

Saat ditilang pemohon 1 mengunduh dokumen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kemudian membacanya dan merasa tidak mengerti manfaat menyalakan lampu utama motor pada siang hari. Frasa 'wajib menyalakan lampu utama pada siang hari' pada peraturan tersebut dirasa membingungkan sementara penilangan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

Pemohon 1 kemudian bertanya kepada penilang mengapa penilangan dilakukan pada pagi hari, namun dikatakan jawaban dari petugas tidak memuaskan sehingga terjadi perdebatan yang cukup lama.

Para pemohon juga berargumen menyalakan lampu utama motor pada siang hari tidak bermanfaat dan justru merugikan sebab dirasa menghambat kegiatan masyarakat seperti berangkat kerja, sekolah, dan lainnya karena adanya tindakan tilang.

Selain itu disebut juga lampu utama motor tidak kelihatan oleh pengemudi motor kondisinya menyala atau tidak. Dalam perjalanan lampu utama dikatakan bisa mengalami kerusakan dan bisa tidak terdeteksi pengemudi.

Bukan hanya itu, pemohon juga berpendapat negara yang memberlakukan pertama kali motor wajib menyalakan lampu pada siang hari adalah negara di utara bumi, seperti Swedia dan Finlandia, yang sedikit mendapatkan sinar matahari pada siang hari. Di negara itu disebut dibutuhkan penerangan kendaraan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kewajiban menyalakan lampu motor pada siang hari di Indonesia juga sudah menginsiasi produsen memproduksi motor yang tidak memiliki lampu utama tanpa tombol on dan off. Hal ini juga disebut pemohon merugikan sebab bisa mengganggu masyarakat misalnya saat melintasi gang kecil ramai penduduk saat malam hari dan pemborosan baterai.



Sindir Jokowi

Dalam dokumen permohonan kedua pemohon juga menyertakan contoh saat Presiden Joko Widodo kedapatan berkendara motor tanpa menyalakan lampu utama.

Hal tersebut menurut pemohon terjadi saat Jokowi menunggangi motor custom dalam kunjungan kerja pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB di Kebun Nanas, Tangerang. Saat itu dikatakan Jokowi tak ditilang.

"Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," kata pemohon.

Petitum

Kedua pemohon berharap agar hakim MK dapat menerima dan mengabulkan permohonan, menyatakan Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945, menyatakan
frasa pada siang hari tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.



Selain itu pemohon juga menginginkan bila hakim konstitusi berpendapat lain, mohon agar hakim menyatakan Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 sesuai UUD 1945 secara bersyarat yaitu konstutusional sepanjang frasa 'pada siang hari' diganti dengan 'sepanjang hari'.

Selanjutnya menyatakan bahwa putusan MK berlaku sejak permohonan uji materi ini diajukan.(cnn)