PELITAKARAWANG.COM- Jalan poros desa hasil inventarisir tahun 2019, panjangnya sekitar 2 ribu kilometer. Menyusul terbitnya revisi SK Jalan dari Pemerintah Pusat, jalanan poros desa yang biasa di garap pemerintah desa, bisa naik status jadi tingkat Kabupaten sesuai syarat. 


Kabid Jalan Dinas PUPR H Rusman, mengatakan, berdasarkan SK Bupati, panjang jalan tingkat Kabupaten di Karawang sekitar 1,8 ribu kilometer dan hasil inventarisir tahun 2019, jalan poros desa secara total mencapai 2 ribu kilometer. Tapi, jalanan poros desa akan kembali di inventarisir tahun ini, mana saja yang bisa naik status jadi tingkat kabupaten, menyusul terbitnya revisi SK Jalan dari pemerintah pusat. "Jalan poros desa kemarin ada 2 ribu kilometer, nanti kita inventarisir lagi tahun ini, mana saja yang bisa naik kelas jadi jalan Kabupaten, " Katanya. 

Adapun syarat jalan poros desa menjadi jalan Kabupaten, antara lain jalannya tidak buntu, penghubung antar desa, lebar jalan 4 meter dan lahannya ada 6 meter, sehingga dengan begitu kedepan bisa digarap Kabupaten dan mengurangi beban desa. "Beban desa jadi berkurang kalau jalan poros naik status, " Pungkasnya. (Rdi)