PELITAKARAWANG.COM-.Keberhasilan otonomi suatu daerah tidak terlepas dari peran pemerintah desa. Oleh karena itu, dalam menjalankan roda pemerintahan, kepala desa dituntut untuk memahami dan mentaati kewajibannya, salah satunya dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung H. Teddy Kusdiana mengatakan, penyusunan RPJMDes merupakan langkah awal yang harus dilaksanakan oleh para kades (kepala desa) dalam pelaksanaan pembangunan selama satu periode atau enam tahun ke depan.
“Maka dari itu, seluruh kepala desa khususnya yang baru dilantik November kemarin, harus benar – benar memahami prinsip umum dalam penyususna RPJMDes,” jelas Sekda Teddy.
Dalam penyusunan RPJMDes, lanjut Teddy, kades dapat menuangkan visi dan misi pada masa kampanye. “Terealisasikan atau tidaknya RPJMDes merupakan tolok ukur dari keberhasilan seorang kades dalam menjalankan pemerintahannya,” ungkap sekda.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap, para kades dapat memahami materi yang disampaikan serta mengaplikasikannya dalam roda pemerintahan desa.
“Jadikanlah pemerintahan desa ini sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi bagi aparatur pemerintah desa, salah satunya melalui tata kelola administrasi desa,” ajak Teddy.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung H. Tata Irawan Subandi menjelaskan, sosialisasi penyusunan RPJMDes merupakan implementasi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Di dalam Pasal 79 Ayat 1 disebutkan, pemerintah desa harus menyusun RPJMDes secara berjangka yang mengacu pada RKP (Rencana Kerja Pembangunan) desa. RKP desa sendiri merupakan jabaran dari RPJMDes yang memuat arah kebijakan pembangunan, kebijakan keuangan, kebijakan umum dan kegiatan pembangunan di tingkat desa,” paparnya.
Tata mengungkapkan, maksud diselenggarakannya sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparat desa terkait tata kelola pemerintahan. Khususnya perencanaan pembangunan desa yang selaras dengan program pemerintah daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap tata kelola pemerintahan desa di bidang perencanaan pembangunan dapat tertib administrasi, dengan memperhatikan aspek teknis dan yuridis,” pungkasnya.(TE)