PELITAKARAWANG.COM- Penetapan status darurat banjir di Karawang yang dituangkan lewat SK Bupati Nomor 360/Kep.234-Huk/2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam, banjir, tanah longsor dan puting beliung di wilayah kabupaten Karawang yang terbit 25 Februari lalu, di tindaklanjuti pemerintah pusat dengan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk korban banjir Karawang sepekan terakhir ini. 


Ketua Forum TKSK Kabupaten Karawang, Leo Fitriana mengatakan, pihaknya mendampingi pendistribusian bantuan CBP untuk korban banjir yang tersebar di 30 Kecamatan. Ini, sebagai upaya tindaklanjut dari SK Bupati Karawang. Jumlah bantuannya, ada 100 ton beras dan siap di distribusikan langsung kepada masyarakat terdampak melalui Pemerintah desa. "Ketika kepala daerah menetapkan tanggap darurat bencana maka CBP bisa diambil untuk penanganan bencana, bantuan CBP sebanyak 100 ton beras oleh pemerintah pusat, di simpan di Gudang Bulog dan Pendistribusian dari hari senin kemarin di Dolog Amansari Kecamatan Rengasdengklok, " Katanya. (Rdi)