PELITAKARAWANG.COM-.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jakarta, Rabu kemarin,(11/3/2020) pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada seorang penyelenggara pemilu, yaitu Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Zul Juliska Praja. Zul Juliska berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zul Juliska Praja selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua majelis, Prof. Muhammad membacakan putusan perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2020.
Sedangkan tiga penyelenggara pemilu lainnya yang menjadi Teradu dalam perkara yang dibacakan putusannya pada sidang ini dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP. Tiga penyelenggara itu adalah Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki (Teradu I perkara nomor 02-PKE-DKPP/I/2020); Anggota Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan (Teradu II  perkara nomor 02-PKE-DKPP/I/2020); dan Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu, Makhruri (Teradu I perkara nomor 04-PKE-DKPP/I/2020).
Sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang mencapai 16 sanksi, Pemberhentian Tetap (1), Peringatan Keras (3) dan Peringatan (12). Sementara itu, terdapat 12 penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya (Rehabilitasi) karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Jumlah Teradu dalam sembilan perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini adalah 30 orang, yang terdiri dari 18 orang dari jajaran KPU dan 12 orang dari jajaran Bawaslu.
Namun, terdapat dua Teradu yang tidak mendapat amar putusan karena telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap dalam perkara lain yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya, yaitu Yesaya Dude (Teradu I perkara nomor 09-PKE-DKPP/I/2020) dan Dedy Nataniel Mamboay (Teradu IV perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2020).
“DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu IV Dedy Nataniel Mamboay, berdasarkan Putusan DKPP Nomor 319-PKE-DKPP/XI/2019, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap dan atas dasar itu, Teradu IV tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu,” ucap Anggota majelis, Dr. Ida Budhiati, membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2020.
Yesaya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap untuk perkara 308-PKE-DKPP/IX/2019 dalam sidang pembacaan putusan pada 4 Maret 2020. Sedangkan Dedy dijatuhi sanksi serupa untuk perkara nomor 319-PKE-DKPP/XI/2019 pada sidang pada 12 Februari 2020.
Sidang ini dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati yang bertindak sebagai Anggota majelis.***rls dkpp