PELITAKARAWANG.COM- Masyarakat harus tahu jadwal dan status yang berhubungan dengan pelayanan umum, selain pembuatan SIM di Polres yang di hentikan sementara, Bapenda Jawa Barat juga menghentikan sementara pelayanan operasional Pajak Kendaraan Bermotor 24-29 dan menggantinya dengan aplikasi khusus secara online, pelayanan perekaman KTP el juga dibatasi waktunya. Hasil musyawarah internal Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcatpil), layanan yang berkaitan dengan perekaman dan dokumen kependudukan, di batasi sampai pukul 14.00 Wib. 


Kasie Pelayanan Kecamatan Lemahabang, Ade Saepudin mengatakan, selama masa pencegahan Covid-19, hasil musyawarah dan breafing catpil, mengumumkan kepada semua operator KTP el, bahwa pelayanan perekaman dan dokumen kependudukan disetiap kecamatan di batasi waktu pelayanannya sampai pukul 14.00 Wib. Namun, bagi masyarakat yang hendak dilayani, tetap dilayani ditempat betapapun sudah diatas pukul 14.00 Wib unruk kemudian menyusul perekamannya kalau status online di Catpil aktif. "Iya, dibatasi itu pelayanannya. Lebih dari jam 14.00 wib, tetap dilayani, cuma menunggu online lagi besoknya, " Katanya. 

Keputusan ini, sebut Ade merupakan hasil breafing Disdukcapil, karena masa penanggulangan wabah Covid-19. Diharapkan, masyarakat bisa memakluminya dalam upaya menudkung menekan angka penyebaran virus Corona ini. "Kita harap masyarakat tahu dan fahami soal ini, " Pungkasnya. (Rdi)