×

Iklan

Indeks Berita

Habis-habisan Dipakai Tangkal Corona, APBN Bakal Dirombak

25 Mar 2020 | Rabu, Maret 25, 2020 WIB Last Updated 2020-03-25T05:30:31Z
PELITAKARAWANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal akan mengikuti saran DPR untuk merombak batasan-batasan yang berlaku di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu lantaran banyaknya uang negara yang keluar untuk mengatasi pandemi corona (covid-19) dan imbasnya ke ekonomi Indonesia.

Jokowi merespons terkait saran untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60%.

Komunikasi politik dengan DPR maupun pembahasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dilakukan Jokowi.

"Sudah beberapa hari kita bahas mengenai ini dan kemarin saya telah bertemu dengan Ketua DPR untuk dapatkan dukungan politik mengenai ini. Dan juga telah bertemu secara virtual dengan Ketua BPK dan seluruh pimpinan BPK," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar melalui virtual, Selasa (24/3/2020).


Jokowi sepakat, dalam kondisi saat ini diperlukan relaksasi terhadap aturan pengelolaan APBN. Oleh karena itu dia sepakat dibutuhkan Perppu.

Sebelum Jokowi mengeluarkan pernyataan tersebut, Badan Anggaran DPR mengaku sudah berdiskusi via virtual dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Dalam diskusi itu dibahas mengenai perkembangan ekonomi yang terdampak COVID-19.


Dari hasil diskusi itu, Banggar DPR memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melaksanakan APBN-P tahun 2020. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mengatakan hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan.

"APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri," kata Said dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/3/2020).


Untuk itu demi menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional, Said meminta pemerintah perlu mengambil beberapa arahan skema dari Banggar DPR RI.

Pertama, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio hutang terhadap PDB tetap 60%.

Kedua, Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif PPh orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar.

Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Ketiga, Banggar mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu APBN 2020 mengingat tidak dimungkinkannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan.


(detikcom)
×
Berita Terbaru Update
CLOSE ADS
CLOSE ADS