PELITAKARAWANG.COM-.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengeluarkan pedoman kerja bagi instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) selama masa pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. 
Hasil gambar untuk pns baris
Pedoman tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara yang ditujukan ke pimpinan kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah.

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan pedoman ditujukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif. "Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19," ujar Tjahjo dalam keterangannya melalui live streaming, Senin (16/3).

Tjahjo menjelaskan, penyesuaian sistem kerja mengacu surat edaran yakni ASN di instansi Pemerintah dapat bekerja dari rumah. Namun, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lembaga harus memastikan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi tetap berada di kantor.

Ini kata Tjahjo, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Tjahjo melanjutkan, PPK masing kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah juga harus mengatur sistem kerja para pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah melalui pembagian kehadiran.

Yakni dengan mempertimbangkan berbagai hal. Seperti jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai.

"Dan riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," ujar Tjahjo.

Tjahjo juga menegaskan, ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing. Diperbolehkan keluar kecuali dalam keadaan mendesak, misal terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga. Ia mengatakan, itu pun harus dilaporkan kepada atasan langsung.

Selama ASN bekerja di rumah maka rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri dapat dilakukan melalui sarana teleconference/video conference. Ia juga memastikan, ASN yang bekerja di rumah tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah.

Ia mengungkap, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. "Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB," ujarnya.

Tak hanya kerja dari rumah, dalam surat edaran juga menginstruksikan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan. Menurutnya, penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.

"Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing)," ujarnya.

Selain itu, pejalanan dinas dalam Negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan perjalanan dinas luar negeri agar ditunda;

"ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara vang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasl Covid-19 agar segera rnenghubungi Hotline Centre Corona rnelalui Nomor Telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567," ungkapnya.

Hingga saat ini jumlah pasien yang dinyatakan positif Corona di Tanah Air terus bertambah. Achmad Yurianto mengungkap Kementerian Kesehatan per Ahad (15/3) Kementerian Kesehatan mendapatkan 21 kasus baru Corona sehingga total menjadi 117 kasus.

"Hari ini kita mendapatkan 21 kasus baru dimana 19 di Jakarta dan dua di Jawa Tengah," ujar Juru Bicara Penanganan virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto di Komplek Istana Negara, Jakarta, Ahad (15/3).

Presiden Joko Widodo juga telah menganjurkan aktivitas masyarakat lebih baik dilakukan dari rumah.  Presiden pun memberi lampu hijau kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk menentukan status daerahnya, apakah siaga darurat atau tanggap darurat non-alam. Tentunya, penentuan status daerah ini harus dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kebijakan bekerja di rumah juga telah dikeluarkan oleh Sekjen DPR. Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan kebijakan tersebut belaku mulai Senin (16/3).

"Bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan pekerjaan teknis di bidang anggaran untuk tetap melaksanakan pekerjaan di unit kerja masing-masing, kecuali pimpinan unit kerja memerintahkan pekerjaan dapat dilaksanakan di rumah," bunyi poin nomor 2 dalam surat edaran yang ditandatangani Indra Iskandar.

DPR juga mengimbau bagi pegawai dalam satu unit kerja agar dapat bekerja di rumah secara bergantian yang pembagiannya menjadi kewenangan pimpinan unit kerja. Sementara itu bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI yang berusia lebih dari 50 tahun agar berdinas dari rumah masing-masing .

"Pekerjaan yang sifatnya teknis lapangan dapat standby di rumah, namun ketika mendapat perintah bekerja dapat langsung menuju lokasi pekerjaan," imbaunya.

DPR juga menyarankan bagi pegawai yang berdinas tidak di kantor untuk tidak meninggalkan rumah apabila tidak ada keperluan yang dirasa penting. Sementara itu, pegawai yang sakit untuk tidak masuk kantor dan melaporkan kepada atasan atau pimpinan unit kerja masing-masing.

"Para pejabat dan/atau pimpinan unit kerja untuk tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini," ujar Indra.

Aturan selektif ASN yang dapat bekerja di rumah/tempat tinggalnya diambil melalui pertimbangan:

Pertama, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai.

Kedua, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ketiga, domisili pegawai.

Keempat, kondisi kesehatan pegawai.

Kelima, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19).

Keenam, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir.

Ketujuh, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir.

Kedelapan, efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.***rol