PELITAKARAWANG.COM-.Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) mengeluarkan surat resmi bernomor:4401946/KDPASN,tentang penyesuian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19.

Surat yang ditunjukan kepada semua Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Karawang tersebut tertanggal 16 Maret 2020.

Surat tersebut dicap basah dan ditanda tangani oleh Kepala BKPSDM H.Asep Aang Rahmatulillah adalah berdasarkan, Pertama SE Menpan Nomor 19 Tahun 2020,Tentang penyesuian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan intansi pemerintah.Dan kedua,SE Bupati Karawang Nomor 440/1604/Dinkes tanggal 14 Maret 2020,tentang tindaklanjut pencegahan penyebaran COVID-19di Kabupaten Karawang.

Berikut keterangan singkat surat BKPSDM Pemkab Karawang.

Apabila dalam satu rumah atau dasawisma terdapat Pegawai dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP),Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau bahkan Positif Covid-19, ASN/PNS wajib tidak masuk kerja namun tidak diberlakukan pemotongan TPP atau Hukuman Disiplin. Itu menjadi salah satu klausul dalam surat yang ditujukan pada semua SKPD yang dibuat BKPSDM Karawang, Senin (16/3). 

Dalam surat Nomor 440/946/KDP ASN tentang penyesuaian sistem kerja dalam rangka pencegahan COVID-19, jam kerja PNS selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan 14 hari kalender jam kerja, tetap berlaku sebagaimana mestinya, namun hal ini dapat dilaksanakan dirumah dan akan ditinjau ulang sesuai perkembangan situasi dan kondisi.

Kemudian, dalam verifikasi TPP, surat yang ditandatangani langsung kepala BKPSDM Asep Sang Rahmatullah ini menyebutkan, bahwa persyaratan TPP bulan Pebruari 2020 dan Maret 2020 selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 (kurang lebih 14 hari kalender) tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan tetapi kewajiban menyampaikan Laporan kinerja dalam aplikasi PARE, LHKPN, Anjab ABK dan Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor harus disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum disampaikan,maka pencairan TPP bulan berikutnya akan dikenakan penundaan atau pemotongan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Para ASN,juga di arahkan agar mengurangi perjalanan dinas luar dan dalam daerah, terkecuali mendesak termasuk yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sesuai dengan tupoksi masing-masing.Menunda kegiatan yang mengundang banyak orang/pegawai seperti rapat,rakor,bimtek,Launching, sosialisasi dan sejenisnya, kecuali mendesak termasuk berkaitan. (Red)