PELITAKARAWANG.COM-.Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) meluncurkan Program Triple Untung bagi pemilik kendaraan bermotor di Jabar. Program itu berlaku sejak 2 Maret hingga 30 April 2020.

 Ilustrasi e-samsat. (FOTO: Antara/Feny Selly)
Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko, menuturkan tiga keuntungan diberikan ke masyarakat. Pertama Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kedua Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB) dan Bebas Tarif Progresif Tunggakan.

"Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi wajib pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun program itu tak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin, " ujar Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko, di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 Maret 2020, melansir Antara.


Keuntungan kedua yakni Bebas Pokok dan Denda BBNKB II. Keuntungan bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Keuntungan ketiga ialah Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan Kedua dan seterusnya. Kemudian, jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Hening mengungkap syarat mendapatkan Triple Untung ialah STNK asli, KTP-el asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan pembayaran pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor, juga bukti hasil cek fisik.

Persyaratan untuk BBNKB ll ialah STNK asli, e-KTP Pemilik Baru, BPKB asli, surat bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dibawa ke samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas di-fotokopi.

"Wajib Pajak yang ingin balik nama kendaraannya, dapat mengunjungi Kantor Bersama Samsat lnduk," imbuhnya.

Sedangkan pembayaran pajak bisa dilakukan melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J'bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia‚ Kaspro, Bank BJB dan Loket PPOB.

Hening menyatakan 2020 menjadi Tahun Tertib Administrasi Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor, yang dikaitkan dengan rencana Kepolisian untuk melaksanakan Program Penghapusan Kendaraan kadaluwarsa yang tidak melakukan daftar ulang.

"Jangan lupa manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, dapat melalui Sambara, Samsat J'bret, T-Samsat‚ e-Samsat. Samling. Samdong Samades, Samsat Outlet Samsat Drive Thru agar Iebih mudah," ucap dia.