PELITAKARAWANG.COM-.Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan. Vonis tersebut membuat Karen terlepas dari tuntutan delapan tahun penjara akibat kasus dugaan korupsi.

"Vonis lepas ontslag van rechtsvervolging (dari tuntutan hukum)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.

MA beranggapan perbuatan rasuah Karen yang merugikan negara Rp568 miliar tidak terbukti dan bukan merupakan tindak pidana. Kerugian diduga akibat pengabaian prosedur dari investasi Pertamina terkait participating interest (PI) atas lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.


Dalam memutuskan investasi PI, Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisa risiko. Investasi ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Dia dianggap memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia, pemilik Blok BMG Australia.

Karen sebelumnya dijatuhi vonis delapan tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan di tingkat pertama. Karen dinilai terbukti melakukan korupsi bersama-sama Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan, eks Manager Merger dan Akusisi Pertamina, Bayu Kristanto, dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan.
 MA Lepaskan Karen Agustiawan dari Jeratan Hukum
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen dibui 15 tahun dengan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp284 miliar. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan Karen. Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta justru diperkuat.