PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menginstruksikan seluruh jajaran KPU di daerah untuk bekerja di rumah sebagai bentuk pelaksanaan social distancing (jaga jarak sosial). Langkah ini sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran virus korona (covid-19).
 Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum. Medcom/Faisal Abdalla
"KPU mulai besok WFH (work from home) 100% pada satker (satuan kerja) di seluruh Indonesia, khususnya bagi daerah yang sudah terdampak covid-19 dan status daerahanya tanggap darurat atau kejadian luar biasa (KLB)," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.

Instruksi resmi KPU disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Korona (Covid-19) di lingkungan KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota. SE ini merupakan lanjutan dari SE Ketua KPU RI Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 16 Maret 2020.

"Bagi satker KPU yang sudah dinyatakan wilayahnya menjadi status tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa oleh kepala daerahnya masing-masing, Ketua KPUD (KPU Daerah) hingga KPID serta para pejabat struktural, pelaksana hingga staf melaksanakan tugas atau bekerja di tempat tinggal masing-masing," tulis dalam SE tersebut.

Bagi daerah yang wilayahanya belum atau tidak dinyatakan sebagai wilayah status tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa, jajaran satker yang bekerja di KPUD dapat bekerja dari rumah, atau bekerja seperti biasa dengan tetap menyesuaikan perkembangan dan situasi kondisi di masing-masing daerah.

"Bagi satker yang status wilayahnya belum dinyatakan status tanggap darurat atau KLB surat edaran ini berlaku apabila terjadi perubahan status menjadi status tanggap darurat atau KLB sehingga satker tersebut melaksanakan tugas di tempat tinggal masing-masing," bunyi imbauan dalam surat tersebut.

KPU juga mengimbau seluruh satker KPUD terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) tentang status di wilayah mereka masing-masing. Teknis pelaksanaan fasilitasi kesekretariatan pada masing-masing satker akan dikoordinasikan secara berjenjang.

"Seluruh pimpinan secara berjenjang wajib memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan efektif dan memonitor serta megawasi kinerja seluruh pejabat/staf di lingkungannya masing-masing," ujar Viryan.

SE yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman ini berlaku mulai 25 Maret 2020-31 Maret 2020. KPU akan mengevelauasi kebijakan ini dengan mempertimbangkan situasi dan perkembangan penanganan covid-19 yang dilakukan pemerintah***medcom