PELITAKARAWANG.COM- Selain anggaran Pilkada yang di arahkan Komisi II DPR RI agar di relokasi pada penanggulangan dan pencegahan wabah Covid-19, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 2020, di sebut-sebut, juga di arahkan untuk disisihkan Rp10 juta di setiap desa di Karawang. Hal itu, di intruksikan langsung Pemkab Karawang melalui Wakil Bupati Ahmad Zamakhsyati baru-baru ini.

“Bisa digunakan untuk menangangi pencegahan pendemi Covid 19 sebesar Rp 10 juta  setiap desa sekabupaten Karawang” ungkap Wakil Bupati, Jimy Ahmad Zamaksyari, di Karawang, Senin (30/3).



Di akui Jimmy kebijakan tersebut sudah dikonsultasikan dan mendapat ijin dari Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang saat ini sedang dalam perawatan medis karena terjangkit Virus Covid-19. "Tadi malam saya ijin kepada Bupati Karawang  melalui Whatsapp Soal Dana Bagi Hasil ( DBH) Anggaran tahun 2020, Ini sudah merupakan keputusan bersama antara saya dengan Bupati Karawang yang sedang disolasi,” lanjutnya.

Mengingat mendesaknya anggaran untuk  penangnan corona, Jimmy mengaku bila pihaknya akan memastikan bila dana tersebut bisa di cairkan segera. Kalaupun belum turun, atas ijin dari Bupati untuk  segera berkoordinasi dengan Bank BJB dan dinas DPPKAD Karawang agar segera mencairkan dana yang kemudian porsinya Rp10 juta setiap desa. "Kita akan koordinasikan dengan BJB dan DPKAD kaitan ini, kiranya anggaran DBH ini bisa dipercepat pencairannya, " Tutupnya. (Rd)